Kompak.id, Samarinda – Fahmi (23) diamankan unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang beserta 16 poket sabu seberat 4.61 gram di Jalan Mangkupalas Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 18.10 Wita.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan kasus pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Eko Budiarto kemudian mengerahkan petugas Opsnal Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut.
“Petugas yang berjaga di lokasi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda dan kemudian mendatanginya dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh korban,” terang Eko Budiarto Kamis (2/3/2023).
Dari hasil penggeladahan ditemukan 16 poket sabu dengan berat 4.61 gram bruto, satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu rupiah.
“Pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka di sangkakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutup Eko Budiarto.(oke)