Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA PEMERINTAHAN

8 Desa di Paser Masuk Kategori Tertinggal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim Syirajuddin.

PASER – Pemerintah Kabupaten terutama DPMD Kabupaten harus memberikan dukungan terhadap proses pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2022. Selain itu, hasil status desa dari data IDM 2022 dapat digunakan sebagai landasan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023 dan APBDes 2023.

Demikian disampaikan Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin di Hotel Bumi Paser, Kabupaten Paser, Kamis (31/3/2022). Pria yang akrab disapa Iyad itu menyampaikan harapannya di sela pelaksanaan Pelatihan Pelaku Pembangunan Desa Tentang Percepatan Status Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Paser.

Dijelaskan, informasi pemutakhiran Data IDM 2022 akan dilaksanakan mulai Maret sampai dengan Juni 2022.

“Saya mohon keterlibatan aktif dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM, karena ini merupakan salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan,” katanya.

Harapannya, tahun depan, desa dapat berbenah pada indikator-indikator IDM yang rendah, misalnya Akses Penduduk ke Pusat Perdagangan di Desa Rantau Buta terlalu jauh. Sehingga  desa bisa membangun pusat pertokoan baru yang lebih dekat agar dapat dikunjungi masyarakat desa.

Pemutakhiran data IDM akan dilakukan berbasis SDGs Desa, yaitu pemutakhiran data IDM lebih detail, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sekaligus sebagai perbaikan dan pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Desa dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan saat ini, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang di masa depan.

IDM merupakan instrumen menggambarkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemandirian dan keberdayaan desa, meliputi aspek ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi. Indeks ini untuk penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat ini akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi berkualitas, peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan pelaku pembangunan desa. Secara umum dapat disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, data IDM merupakan dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pagu Alokasi Afirmasi dihitung 1% dari anggaran Dana Desa yang dibagi proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

BACA JUGA :  Dispora Kaltim Dorong Peningkatan Potensi Pemuda Dari Kompetisi Kreativitas Nasional

“Undang-undang Desa memandatkan kepada kita semua, tujuan pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” katanya.

Untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 tipologi desa dan 18 tujuan yang tertuang dalam SDGs desa. Namun dalam situasi keuangan negara dan situasi kondisi pandemi COVID-19, adalah tidak mudah.

Oleh karena itu, penggunaan dana desa 2022 diprioritaskan untuk kegiatan mendukung pencapaian SDGs Desa berkaitan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam.

“Dengan pelatihan ini, kami mengharapkan peningkatan pemahaman kepada para pelaku Pembangunan Desa khususnya di Paser tentang arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan status Indeks Desa Membangun di desa tertinggal, ” harapnya

Kegiatan juga diharapkan memberikan gambaran langkah-langkah yang diperlukan pemerintah kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa untuk meningkatkan statusnya melalui analisis skor dan rekomendasi kegiatan sesuai kemampuan fiskal dan kemampuan SDM di desa.

Kegiatan diikuti delapan desa tertinggal di Paser, yakni Rantau Buta, Perkuwen, Pinang Jatus, Muara Lembakan, Kepala Telake, Muara Adang. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 398.4.1 Tahun 2021 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, Kabupaten Paser memiliki 13 desa mandiri, 69 desa maju, 49 desa berkembang, 8 desa tertinggal. Tidak ada desa berstatus sangat tertinggal.

Hadir dalam pelatihan ini, Kepala DPMD Paser Chandra Irwanadhi, Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati, serta pejabat terkait lingkup DPMPD Kaltim dan DPMD Paser.(arf/ef)

Related posts