Kompak.id, Samarinda – Kasus dugaan kelalaian medis yang dialami Ediyanto Wong, pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, kini menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Persoalan ini mencuat setelah keluarga Ediyanto menyebut adanya guidewire atau kawat pemandu medis yang tertinggal di dalam jantung pasien setelah menjalani tindakan di Cath Lab RSUD AWS.
Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengaduan keluarga Ediyanto terkait tindakan medis di Cath Lab RSUD AWS, Selasa (29/9/2026).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba, didampingi Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta anggota Komisi IV Andi Burhanuddin Solong dan Agus Aras.
“Pendapat kedua belah pihak kita dengarkan dulu. Berjalan saja dan kami akan dengarkan masing-masing pihak,” kata H. Baba saat membuka RDP.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan proses mediasi antara pihak keluarga dan dokter yang bersangkutan mengalami jalan buntu, terutama terkait skema pembayaran serta perubahan nilai tuntutan dari pihak keluarga.
“Perjanjian awalnya ditandatangani 29 Juni dan harus diselesaikan paling lambat 29 Juli senilai Rp5 miliar, namun tidak terealisasi. Pihak dokter mengaku tidak sanggup membayar tunai dan meminta dicicil. Karena mengambang, pihak pasien menaikkan tuntutan menjadi Rp6,5 miliar akibat adanya pembengkakan biaya pengobatan ke Singapura,” terang Darlis ditemui usai RDP.
Darlis mengatakan Komisi IV DPRD Kaltim terus mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan penanganan medis pasien tetap menjadi perhatian.
Pihak manajemen RSUD AWS, lanjut Darlis, juga menyatakan siap kembali memediasi dokter yang bersangkutan untuk membahas pemenuhan nilai kesepakatan awal sebesar Rp5 miliar.
“Pihak keluarga meminta waktu hingga 6 Oktober untuk berunding internal. Kami di Komisi IV berharap persoalan ini tidak berlarut-larut agar keluarga bisa fokus pada pemulihan kesehatan pasien,” tambahnya.
Selain persoalan mediasi, RDP juga menyoroti dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan indikasi persoalan etik internal. Komisi IV DPRD Kaltim berencana memanggil kembali jajaran manajemen RSUD AWS, Dewan Pengawas, serta Komite Medik untuk melakukan evaluasi lebih mendalam.
Untuk diketahui, Sejumlah pihak turut diundang dalam agenda tersebut, di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Direktur RSUD AWS, Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, serta Ketua Komite Etik dan Hukum RSUD AWS.
DPRD Kaltim juga mengundang, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD AWS yang dilaporkan, kuasa hukum keluarga Ediyanto, serta perwakilan keluarga pasien. (OKE)
