Kompak.id, Samarinda – Kasus guidewire atau kawat medis yang disebut tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali bergulir. Kali ini, persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Selasa (29/9/2026).
Namun, rapat tersebut menyisakan kekecewaan bagi keluarga pasien. Dokter spesialis jantung yang menangani Ediyanto Wong (EW) disebut tidak hadir dalam RDP.
Padahal, keluarga berharap dokter tersebut dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai tindakan medis yang dijalani Ediyanto hingga kemudian ditemukan guidewire di pembuluh jantung.
Anak Ediyanto, Dennis Wong, mengatakan keluarga hanya menginginkan penyelesaian yang dianggap adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Saya cuma minta keadilan yang sepantas dan sewajarnya. Apa yang kami keluarkan, itu yang ditanggung. Apa yang diperoleh, apa yang diperbuatnya, kita harus sanggup,” kata Dennis seusai RDP.
Kasus ini bermula ketika Ediyanto menjalani tindakan pemasangan ring jantung di RSUD AWS pada Februari 2026. Menurut keterangan keluarga, keberadaan guidewire diketahui ketika Ediyanto menjalani kateterisasi ulang di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026.
Keluarga menyebut dokter di Singapura menyampaikan bahwa benda tersebut merupakan guidewire yang tertinggal dari tindakan medis sebelumnya dan tidak dapat diambil kembali.
Dennis mengatakan kondisi ayahnya hingga kini belum stabil dan masih membutuhkan perawatan di Singapura.
“Karena guidewire yang ketinggalan itu, sekarang harus memasang ring lagi di bawah situ. Itu karena posisinya, karena guidewire yang tertinggal itu,” ujarnya.
Menurut Dennis, kondisi kesehatan ayahnya mengalami penurunan setelah persoalan tersebut diketahui.
Ia juga mempertanyakan keberadaan benda medis di dalam tubuh pasien yang, menurut keluarga, tidak disampaikan sebelumnya.
“Karena sesuatu barang yang tertinggal di dalam ini tanpa pemberitahuan kan tidak sewajarnya,” katanya.
Kuasa hukum keluarga pasien, Jafri Musa, mengatakan keluarga diberi waktu satu minggu untuk menentukan langkah selanjutnya setelah RDP.
“Satu minggu setelah ini kami akan menyampaikan hasil kesepakatan keluarga kepada hasil rapat tadi itu. Setelah itu tanggapan dari mereka bagaimana, baru kita lanjutkan tahapan berikutnya,” ujarnya.
Jafri menegaskan keluarga masih berpegang pada kesepakatan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.
“Rp5 miliar itu kan kesepakatan kedua belah pihak, ya. Dibuat dalam perjanjian. Kalau ada pembicaraan di luar itu, itu pembicaraan liar. Kecuali dibatalkan pengadilan, baru bisa sah,” tegasnya.
Menurut Jafri, keluarga menghitung biaya pengobatan Ediyanto telah mencapai sekitar Rp7 miliar hingga sebelum pasien kembali menjalani perawatan di Singapura.
Namun, ia menegaskan besarnya biaya pengobatan tersebut tidak serta-merta mengubah nilai kesepakatan kompensasi yang sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian.
Jafri mengatakan pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Senada, kuasa hukum keluarga lainnya, Jufri Musa, menyayangkan ketidakhadiran dokter spesialis jantung yang menangani Ediyanto dalam RDP.
Menurut Jufri, kesepakatan tertulis senilai Rp5 miliar menjadi salah satu dasar yang masih dipegang keluarga dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Kesepakatan Rp5 miliar itu dibuat secara tertulis dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Jika mereka terkendala dan meminta digugat di pengadilan, kami sangat siap,” kata Jufri.
Jufri juga menyoroti pernyataan Dewan Pengawas RSUD AWS mengenai guidewire yang disebut berkaitan dengan upaya penanganan kondisi darurat pasien.
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi catatan bagi tim hukum keluarga untuk melihat lebih jauh proses dan tindakan medis yang dilakukan terhadap Ediyanto.
“Kalau dihitung total, biaya berobat yang dikeluarkan keluarga sudah menembus angka Rp7 miliar,” ujarnya.
Persoalan ini kini masih dalam proses penyelesaian. Keluarga diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap setelah RDP, sementara pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai tindakan medis yang dipersoalkan. (Oke)
