Kompak.id, Berau — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp2,724 triliun dalam APBD murni 2026, pendapatan setelah perubahan ditetapkan menjadi Rp3,674 triliun atau bertambah sekitar Rp949,55 miliar.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, perubahan postur anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah dengan berbagai perkembangan sepanjang tahun berjalan. Pembahasan juga dipengaruhi dinamika kebijakan transfer pemerintah pusat, termasuk penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025.
“Perubahan KUA dan PPAS ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang. Kita harus menyesuaikan kondisi pendapatan dan kebutuhan daerah dengan kebijakan transfer dari pemerintah pusat,” ujar Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026).
Selain pendapatan, belanja daerah dalam perubahan anggaran juga mengalami penyesuaian. Total belanja ditetapkan sekitar Rp3,946 triliun, meningkat kurang lebih Rp533,82 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp3,412 triliun.
Sementara itu, pembiayaan daerah ditetapkan sekitar Rp272,64 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pada APBD murni yang mencapai sekitar Rp688,37 miliar.
Sri menjelaskan, peningkatan maupun perubahan struktur anggaran tersebut tetap harus diikuti dengan penajaman penggunaan belanja. Pemkab Berau akan memprioritaskan kebutuhan yang bersifat wajib, mengikat dan mendesak, termasuk keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat.
Komponen tersebut antara lain kebutuhan gaji dan tunjangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TPP ASN serta kebutuhan operasional perangkat daerah.
“Dalam kondisi kemampuan fiskal yang masih harus kita jaga, belanja daerah diarahkan terlebih dahulu pada kebutuhan yang menjadi kewajiban pemerintah serta pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Pemkab Berau juga mengalokasikan penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), khususnya untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Penganggaran tersebut turut memperhitungkan dukungan yang berasal dari bantuan Presiden RI.
Selain itu, perubahan anggaran mengakomodasi penyelesaian sejumlah kewajiban belanja perangkat daerah terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025, penggunaan sisa pendapatan yang telah ditentukan peruntukannya serta belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sri menegaskan, keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghambat program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Yang menjadi perhatian kita adalah memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, program yang manfaatnya dirasakan masyarakat harus tetap ditempatkan sebagai prioritas,” jelasnya.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, Sri meminta DPRD Berau mendukung percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Pemerintah daerah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
Menurutnya, keberlanjutan pembangunan membutuhkan keterlibatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran masing-masing, tetapi keduanya harus berjalan beriringan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Mit/ADV)
