Kompak.id, Samarinda – Optimalisais penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melakukan pendampingan dan bimbingan terkait implementasi SRIKANDI pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, pada Kamis (27/4)
Didampingi langsung oleh Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham bersama dengan Syarifuddin Achmad, Kepala Sub Bagian Umum Bappeda Kaltim. Agenda yang diikuti oleh pegawai Bappeda Kaltim tersebut diharapkan menjadi upaya percepatan penerapan SRIKANDI yang memudahkan proses keluar dan masuk surat di lingkungan kerja pemerintah.
Penerapan aplikasi SRIKANDI sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.4.1/12514/DKP-V menindak lanjuti implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 mengenai kode klasifikasi arsip dan penerapan aplikasi SRIKANDI.
“SRIKANDI akan memudahkan kinerja pegawai khususnya dalam pengarsipan. Data pun dengan secara otomatis terarsip secara online sehingga ada back up dan pengiriman surat pun secara real time dimana dan kapan pun pegawai berada,” jelas Dewi.
Sosialisasi SRIKANDI akan terus dilaksanakan hingga penerapan aplikasi tersebut dapat diterapkan seratus persen di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (ADV/DPK Kaltim)