Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mempertanyakan dasar perhitungan setoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS). Persoalan tersebut menjadi perhatian karena nilai setoran kepada Pemerintah Kota disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya selama ini mengetahui adanya PAD yang disetorkan melalui PDAM, termasuk yang bersumber dari PT WATS. Namun, DPRD belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai formula atau dasar yang digunakan untuk menentukan besaran setoran tersebut.
“Selama ini kan kita tahu dari PDAM ada PAD yang disetor. Salah satu PAD itu adalah PT WATS,” kata Iswandi, Rabu (2/9/2026).
Ia mencontohkan pada tahun ini target setoran dari PT WATS disebut berada di kisaran Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar. Sementara hingga semester pertama, sekitar Rp3,1 miliar telah disetorkan.
“Seperti tahun ini saja, tahun ini ditargetkan sampai dengan akhir tahun itu Rp6,2 atau Rp6,3 miliar dari PT WATS. Per semester pertama tadi Rp3,1 miliar yang sudah tersetor,” ujarnya.
Meski mengetahui nominal target dan realisasi tersebut, DPRD masih mempertanyakan bagaimana angka itu ditentukan. Menurut Iswandi, perlu ada keterbukaan mengenai dasar perhitungan agar DPRD dapat memahami hubungan antara aktivitas PT WATS dengan besaran PAD yang disetorkan.
“Nah, sampai dengan saat ini kan kami enggak tahu juga itu dasar perhitungannya apa? Setoran dapat segitu itu hitungannya bagaimana?” ucapnya.
Karena itu, Komisi II berencana menelusuri lebih jauh mekanisme perhitungan setoran tersebut. DPRD ingin mengetahui dokumen, formula, maupun ketentuan yang menjadi dasar penetapan nilai setoran dari PT WATS.
“Kan enggak ada penjelasan juga dari PDAM. Nah, itu nanti yang akan kami coba telusuri apa sih dasar perhitungannya,” jelas Iswandi.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting karena angka miliaran rupiah yang masuk sebagai PAD harus memiliki dasar yang jelas. DPRD juga perlu memastikan mekanisme yang berjalan antara PDAM, pemerintah daerah dan PT WATS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penelusuran itu, DPRD berharap persoalan setoran PAD PT WATS tidak hanya dilihat dari besarnya nominal, tetapi juga dari dasar hukum dan mekanisme penghitungan yang digunakan.
“Yang pertama adalah terkait dasar perhitungannya. Itu yang akan kita telusuri,” pungkas Iswandi. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)
