Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
SEPUTAR KALTIM UMUM

Makkareso & Iswandy Law Firm Dukung Verifikasi Menyeluruh Dokumen Perizinan PT MSK di Berau

Kompak.id, Berau – Makkareso & Iswandy Law Firm menyatakan dukungannya terhadap desakan GM FKPPI Kalimantan Timur agar instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) yang mengelola aktivitas pelabuhan di Muara Pantai, Kabupaten Berau. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses perizinan dan pemanfaatan ruang laut telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Managing Partner Makkareso & Iswandy Law Firm, Iswandy Rani Saputra, menilai bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data luasan wilayah maupun titik koordinat dalam dokumen perizinan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan administratif dan faktual yang dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila terdapat perbedaan data antara dokumen perencanaan, dokumen pemanfaatan ruang laut, dokumen lingkungan, dan kondisi faktual di lapangan, maka hal tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh. Verifikasi menjadi penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ruang yang telah memperoleh persetujuan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari sistem pengelolaan wilayah pesisir dan ruang laut yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, akurasi luasan wilayah, titik koordinat, dan kesesuaian dokumen perizinan merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan.

Secara normatif, kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Menurutnya, regulasi tersebut menghendaki agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan berdasarkan data yang benar, akurat, dan sesuai dengan ruang yang memperoleh persetujuan dari pemerintah. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perbedaan luasan area yang diajukan dalam dokumen studi kelayakan, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun data operasional yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, maka hal tersebut patut memperoleh perhatian dan verifikasi dari instansi teknis terkait.

Selain aspek tata ruang laut, perhatian juga perlu diberikan terhadap dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha. Kesesuaian data dalam dokumen lingkungan memiliki arti penting karena berkaitan dengan proses identifikasi, pengelolaan, dan pengawasan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu kegiatan usaha.

“Dokumen lingkungan dan dokumen pemanfaatan ruang pada prinsipnya harus dibangun berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai ketidaksesuaian data, maka langkah yang tepat adalah melakukan evaluasi dan pencocokan data secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Makkareso & Iswandy Law Firm menilai bahwa verifikasi yang dilakukan secara terbuka dan profesional akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha. Di sisi lain, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan, perlindungan lingkungan pesisir, dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Karena itu, pihaknya mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar operasional kegiatan PT Mitra Samudera Kreasi.

“Prinsip yang harus dikedepankan adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hasil verifikasi akan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka langkah korektif dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” tutupnya. (*)

Related posts