Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Godok Raperda Reklame, Pelaku Usaha Keluhkan Perizinan Berbelit

Kompak.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame. Dalam proses pembahasannya, sejumlah pelaku usaha reklame menyampaikan berbagai keluhan terkait proses perizinan yang dinilai masih rumit dan memakan waktu.

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan aspirasi tersebut menjadi salah satu perhatian utama pansus dalam menyusun regulasi yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.

Menurutnya, para pelaku usaha reklame sebenarnya memiliki keinginan untuk mematuhi aturan dan membayar kewajiban pajak kepada pemerintah daerah. Namun, mereka mengaku sering menghadapi kendala dalam proses pengurusan izin.

“Mereka merasa kesulitan dalam pengurusan izin. Mereka bukan tidak mau taat, bukan tidak mau membayar pajak, tetapi ada beberapa proses yang menurut mereka cukup menyulitkan,” kata Markaca, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan raperda saat ini masih berada pada tahap awal. Pansus masih mengumpulkan berbagai masukan dari pelaku usaha maupun organisasi perangkat daerah terkait sebelum merumuskan aturan yang lebih matang.

“Ini baru awal. Setelah naskah akademik selesai, kita akan bertemu untuk mendengarkan berbagai rekomendasi dari OPD terkait agar menghasilkan solusi terbaik,” ujarnya.

Markaca menegaskan bahwa DPRD ingin menciptakan iklim usaha reklame yang sehat dan tertib. Karena itu, setiap masukan yang disampaikan pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi prosedur yang berlaku. Menurutnya, tidak seharusnya kegiatan pemasangan reklame dilakukan sebelum seluruh perizinan yang diperlukan diterbitkan.

“Kalau izin belum keluar lalu sudah melakukan kegiatan di lapangan, tentu itu tidak benar juga. Jadi semua pihak harus saling memahami dan menjalankan kewajibannya masing-masing,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan raperda nantinya mampu menghadirkan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepastian hukum, sehingga sektor reklame dapat berkembang lebih baik sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)

Related posts