Kompak.id, Samarinda – Lambannya proses perizinan galian C di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kaltim. Proses perizinan yang disebut dapat memakan waktu hingga sekitar 400 hari dinilai tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga berpotensi mengurangi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi III bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, pengelolaan sektor ESDM perlu terus dibenahi agar mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.
“Yang kita poinkan bagaimana terkait dengan pengelolaan, penataan, termasuk juga dengan jaminan reklamasi, penyesuaian tarif batuan dan mineral bukan logam yang ada di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Reza, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut komisi III tidak hanya terfokus pada pembahasan tentang listrik desa dan energi baru terbarukan. Namun perhatian turut diarahkan pada tata kelola sektor galian C yang dinilai masih memiliki berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan.
Menurut Reza, pembenahan tata kelola diperlukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari aspek perizinan, reklamasi pascatambang hingga penyesuaian tarif yang menjadi kewenangan pemerintah. Dengan tata kelola yang baik, sektor tersebut diyakini mampu memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
“Sampai saat ini pengurusan perizinan galian C memang sangat lambat dan juga kurang lebih memakan waktu 400 hari,” katanya.
Menurut Reza, lamanya proses perizinan tersebut tidak hanya menjadi keluhan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menghambat investasi serta mengurangi peluang daerah meningkatkan penerimaan dari sektor galian C.
“Kemarin kita kunjungan ke Kementerian ESDM bagaimana berkoordinasi agar inline ESDM dan OSS bisa dipercepat,” ungkapnya.
Selain percepatan layanan perizinan, Komisi III juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Reza berujar, Pemerintah harus memastikan tidak ada kebocoran PAD yang berasal dari aktivitas pertambangan, termasuk galian C yang menjadi kewenangan provinsi.
“Tentunya jangan sampai ada lagi kecolongan-kecolongan PAD di bidang ESDM atau di pertambangan yang memang kita harapkan di Provinsi Kalimantan Timur ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Pihaknya turut mendorong seluruh OPD untuk memaksimalkan sumber-sumber PAD sesuai kewenangannya. Salah satunya melalui optimalisasi retribusi pada sektor perhubungan yang dinilai masih memiliki potensi untuk ditingkatkan guna menopang kemampuan fiskal daerah.
“Kita harapkan Provinsi Kalimantan Timur ini bukan hanya berharap di batu bara, namun juga di galian C yang memang difokuskan untuk di provinsi,” tutup Reza. (Ain)
