Kompak.id, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur menegaskan seluruh proses mutasi atlet menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur 2026 di Kabupaten Paser wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Penegasan tersebut disampaikan di sela pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kalimantan Timur di Hotel Claro, Kompleks Stadion Madya Kadrie Oening, Samarinda, Sabtu (18/7/2026).
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltim, Azhari Abubakar, mengatakan kepastian aturan mutasi menjadi bagian penting dalam menjaga sportivitas sekaligus menghindari sengketa keabsahan atlet saat pelaksanaan Porprov. Karena itu, seluruh pengurus cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota diminta memastikan administrasi atlet telah diselesaikan sebelum pendaftaran.
“Jangan sampai atlet yang selama ini membela Samarinda, misalnya, tiba-tiba saat Porprov terdaftar membela Paser atau daerah lain. Kalau dipersoalkan, Dewan Hakim akan memutus berdasarkan bukti otentik mutasi atlet. Semua harus sesuai aturan,” tegas Azhari.
Ia menjelaskan, mutasi atlet tidak dapat dilakukan secara mendadak karena telah diatur memiliki masa mutasi minimal satu tahun. Apabila terjadi perselisihan mengenai status seorang atlet, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme Dewan Hakim dengan mengacu pada dokumen administrasi yang sah.
Untuk memperkuat proses verifikasi, KONI Kaltim juga telah mengintegrasikan sistem pendataan atlet dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melalui sistem tersebut, setiap atlet wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat proses pendaftaran.
“Begitu NIK diinput, sistem akan memberikan notifikasi apabila atlet sudah terdaftar. Karena itu, persoalan pergeseran atlet kami minta diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Pengcab dan KONI kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut Azhari, integrasi data tersebut akan mempermudah proses pengecekan riwayat kependudukan atlet, termasuk mendeteksi apabila seorang atlet baru berpindah domisili atau masih tercatat sebagai atlet daerah lain. Jika persyaratan mutasi tidak terpenuhi, atlet tetap akan dinyatakan sebagai atlet daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perpindahan atlet harus dilengkapi sejumlah persyaratan administrasi, mulai dari surat pelepasan klub, rekomendasi pengurus cabang olahraga, persetujuan KONI kabupaten/kota, hingga surat keterangan mutasi. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar penetapan keabsahan atlet saat mengikuti Porprov.
Azhari menegaskan KONI Kaltim tidak akan mencampuri perdebatan teknis terkait perpindahan atlet antardaerah. Peran KONI, kata dia, adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi agar pelaksanaan Porprov berlangsung tertib, adil, dan menjunjung tinggi sportivitas.
“KONI Kaltim tidak akan masuk ke perdebatan teknis. Yang kami pastikan adalah seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga Porprov dapat berlangsung tertib, adil, dan menjunjung tinggi sportivitas,” pungkasnya.
Musprov Percasi Kaltim sendiri digelar untuk memilih kepengurusan baru periode berikutnya sekaligus menyusun program kerja organisasi dalam meningkatkan prestasi olahraga catur di Kalimantan Timur. Forum tersebut juga menjadi penutup masa kepengurusan H. Akhmed Reza Fachlevi periode 2022–2026 sebelum kembali terpilih memimpin Pengprov Percasi Kaltim di periode berikutnya. (Ain)
