Kompak.id, Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (9/11/2024), dengan tujuan memberikan edukasi dan menekan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasi ini, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan bahwa Perda No 4 Tahun 2022 diterbitkan sebagai langkah serius Pemprov Kaltim dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, sosialisasi Perda ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat guna menekan penyalahgunaan narkotika sejak dini.
“Masyarakat menjadi benteng terakhir dalam pencegahan dan penyalahgunaan sejak dini, terutama menurunkan angka peredaran,” ujar Reza.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu, Kaltim berada di peringkat lima besar nasional dalam hal peredaran narkotika, dengan Kutai Kartanegara di posisi kedua.
“Kaltim masuk lima besar secara nasional dan Kukar nomor dua. Mudahan penyebarluasan perda ini bermanfaat untuk edukasi masyarakat kita,” tambah politisi muda dari Partai Gerindra ini.
Peredaran Narkoba Menyasar Warga Desa
Aulia Rahman, Staf Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kaltim, juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa peredaran narkoba kini tak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga sudah meluas hingga ke desa-desa.
“Kenapa? Karena permintaan pasar besar. Seperti kita menjual durian di desa ini. Kalau tidak ada yang suka durian maka tidak ada yang beli,” jelas Aulia Rahman.
Menurut Aulia, pengedar narkoba memanfaatkan kondisi geografis Kaltim, terutama wilayah perbatasan yang sulit dijangkau aparat, untuk menyelundupkan narkoba. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini, terutama melalui keluarga.
Dampak Kesehatan dan Rehabilitasi
Aulia juga menguraikan dampak kesehatan dari penggunaan narkoba yang sangat merusak sistem saraf otak. Ia menjelaskan bahwa pengguna narkotika akan mengalami berbagai efek samping, mulai dari depresan yang membuat sistem syaraf menjadi lebih tenang hingga stimulan yang meningkatkan kinerja otak dan tubuh di luar batas normal.
Ia menjelaskan, “Pengguna narkoba menyelesaikan masalah dengan tindakan kriminal, membunuh, berkelahi. Yang sudah rehab akan pulih, bukan sembuh. Karena sugesti untuk menggunakan masih ada, sugesti itu seumur hidup. Jadi seorang yang sudah direhab perlu lingkungan baru.”
Ia juga menggarisbawahi bahwa BNN Kaltim menyediakan program rehabilitasi gratis, baik rawat inap selama enam bulan maupun rawat jalan, untuk membantu para pengguna narkoba agar bisa pulih dan kembali ke masyarakat.
Pentingnya Peran Orang Tua
Dalam kesempatan tersebut, Aulia mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Pengguna sabu efek jangka panjangnya gila. Ciri-ciri pengguna sabu, matanya merah, pergaulannya berubah, suka malas, suka marah, suka berbohong, perawakan badannya cepat menua, giginya keropos, dan ditemukan barang-barang yang aneh, seperti korek api jungkis, jarum suntik,” ujarnya, menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda pengguna narkoba sejak awal.
Sebagai langkah preventif, Aulia menyarankan warga untuk aktif menjalankan kegiatan positif, seperti olahraga dan kegiatan berprestasi, serta terus memotivasi anak-anak untuk belajar dengan giat.
“Olahraga, kegiatan berprestasi dan belajar yang rajin,” imbuhnya.
Acara sosialisasi yang dipandu oleh praktisi publik speaking Endro S Efendi ini diakhiri dengan sesi tanya jawa dari masyaraka yang cukup antusias. (*)