Kompak.id, Paser — Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali jadi pokok bahasan utama yang disampaikan anggota komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Masud dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-5 Tahun 2026 yang kali ini menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, bertempat di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (23/5/2026).
Syahariah menyebut, Peredaran Narkoba harus menjadi perhatian bersama, karena alih-alih di perkotaan saja, faktanya peredaran barang haram ini juga mulai menyasar desa-desa yang berpotensi merusak generasi yang ada di pelosok daerah.
“Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” ujar Syahariah dalam Sosper nya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pengawasan dari lingkungan keluarga dan masyarakat menjadi benteng awal untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba ini sudah menjadi ancaman serius. Tidak hanya di kota besar, tetapi sudah masuk sampai ke lingkungan desa. Karena itu masyarakat harus punya pemahaman dan keberanian untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” kata Syahariah.
Politisi Golkar itu turut mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, langkah pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil.
“Jangan takut untuk melapor. Pencegahan ini harus dimulai dari lingkungan terkecil,” ujarnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 Wita itu turut menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. H. Andi Arfin, M.Si dan Susi Suryani, S.Sos. Dalam pemaparannya, Andi Arfin menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur berbagai langkah pencegahan, rehabilitasi hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah.
Ia menilai edukasi secara berkelanjutan penting dilakukan agar masyarakat memahami dampak hukum maupun kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran masyarakat. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya pemahaman tentang bahaya narkotika,” ucap Andi Arfin.
Sementara itu, Susi Suryani menambahkan bahwa keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan kalangan pemuda menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba.
“Semoga dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika,” harapnya.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 sendiri memuat pengaturan mengenai pencegahan, antisipasi dini, partisipasi masyarakat, rehabilitasi hingga sistem pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur. (Ain)
