Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Sosper, Reza : Edukasi Perda Bantuan Hukum Penting

Kompak.id, Tenggarong – DPRD Kaltim gencar mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.  Hal ini agar masyarakat lebih mengetahui Perda tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Akhmed Reza Fachlevi  salah satunya melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Perda Bantuan Hukum yang digelar di Jalan Rapak Nyamuk, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Minggu (09/10/2022)

“Saya melihat antusiasme warga cukup tinggi, karena ini memang dibutuhkan warga. Ketika terjadi permasalahan hukum, baik itu pidana maupun perdata, bahkan tata usaha negara, ini sudah ada edukasinya yang diberikan. Sehingga tidak membuat warga kebingungan,” Kata Reza

Politisi Muda dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, pentingnya kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota dewan. Selain Sosper sendiri adalah program baru yang sengaja dibuat untuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat langsung kepada anggota DPRD yang daerah pemilihannya.

Namun yang terlebih penting adalah untuk mensosialisasikan berbagai peraturan yang dibuat oleh DPRD dan pemerintah daerah. Salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Mengingat, banyaknya masyarakat yang terganjal hukum, namun tidak mengetahui ada kemudahan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah. Tapi tentu saja harus memenuhi persyaratan, diantaranya tidak mampu dan sebagainya,” jelasnya

BACA JUGA :  Budisatrio Djiwandono Optimis Holtikultura Kaltim Bisa Berjaya

Sementara itu selaku narasumber Ricky Irvandi, S.H menyatakan kedudukan seluruh rakyat Indonesia sama di mata hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun alias gratis. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, mengatur lebih rinci terkait anggaran untuk lembaga hukum yang akan dibiayai oleh negara melalui perda provinsi kaltim.

“Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses sarana prasarana hukum dalam hal ini pendampingan hukum secara cuma – cuma alias gratis, suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum,” jelasnya

Dan yang terpenting ada surat keterangan dari RT, Desa, Kecamatan yang menyatakan bahwa pihak yang meminta bantuan hukum kurang mampu.

“Ini berlaku untuk semua baik persoalan hukum pidana, hukum perdata, penyelesaian sengketa hubungan industrial dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya. (Oke)

Related posts