Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM

OTT PPU, KPK Tetapkan 6 Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) dan bawahannya, Kamis (13/1/2022) tengah malam tadi. Penjelasan disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

KPK menetapkan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, bersama lima tersangka lainnya.

Sebelumnya KPK memeriksa AGM dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara Rabu (12/1/2022) kemarin.

Lima tersangka lain yang memakai rompi oranye adalah Achmad Zuhdi alias Yudi, pihak swasta. Ada lagi Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Dalam konferensi pers itu, KPK menunjukkan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar beserta berbagai belanjaan berupa barang bermerek internasional.

BACA JUGA :  Duta Genre Kelurahan Se-Kota Samarinda Resmi Dikukuhkan

AGM diduga menerima uang tunai Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dipaparkan Alex, kasus ini bermula ketika Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai Rp 112 miliar pada 2021. Anggaran itu di antaranya untuk jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan Rp 9,9 miliar.

AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan perizinan HGU lahan sawit di PPU dan perizinan pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

KPK menahan para tersangka hingga 1 Februari mendatang di tempat berbeda-beda. AGM dan Nur Afifah ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Mulyadi dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur. Tersangka Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Polres Jakarta Pusat, terakhir Achmad Zuhdi dititipkan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. (*)

Related posts

Leave a Comment