Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA Uncategorized

Sekretariat DPRD Samarinda Tekan MOU dengan Kejari Samarinda

Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto setelah menandatangani MoU bersama Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko. (IST)

Kompak.id, Samarinda – Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku tenang, setelah dirinya menandatangani kerja sama terkait pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Agus menerangkan, kerja sama yang termuat dalam MoU bersama Korps Adhyaksa itu, sejatinya telah direncanakan sejak 2021 lalu. Di tahun 2022 ini, barulah rencana tersebut terealisasi, setelah Agus dan Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bertemu untuk menandatangi MoU tersebut.

Dengan adanya MoU ini, nantinya pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan.

“Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”  terang mantan Sekrtetaris Balibangda Samarinda, Kamis (26/5/2022).

Dengan adanya kerja sama itu, dia harap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik.

Hal serupa disampaikan sampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda,” ungkapnya

BACA JUGA :  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Masifkan Sosialisasi dan Edukasi

“Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” jelasnya

Untuk diketahui, pada 7 September 2021 lalu, Pemkot Samarinda telah lebih dulu menandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum. Serta, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda

Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan, jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi. Lalu menjadi masukan berkaitan dengan persoalan hukum.

“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” tutupnya. (Oke)

Related posts