Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

Peralihan IUP, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Akui Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Tambang Ilegal

Kompak.id, Samarinda – Sejak kewenangan pemberian izin untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarikan ke pusat, pemerintah daerah mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan atas aktivitas pertambangan yang diduga tak berizin. Hal yang sama dirasakan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. Dalam keterangannya, Joha mengatakan bahwa pihaknya tak bisa berbuat banyak atas kondisi di lapangan.

Hal ini dikarenakan keterbatasan wewenang yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk pihaknya di DPRD Samarinda.

“Ini memang sulit ya, karena kewenangan izinnya ada di pusat. Tidak bisa semata-mata kita mengawasi, karena izinnya bukan lagi di daerah,” beber Joha.

Kondisi ini mengantarkan pihaknya pada posisi yang dilematis untuk berhadapan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Tak jarang pihaknya harus menghadapi situasi miskoordinasi lantaran dokumen perizinan tak berada di daerah.

Politisi Parta Nasional Demokrat (Nasdem) ini mencontohkan, beberapa izin usaha yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak melihat kondisi lapangan di daerah.

“Jadinya sering miskomunikasi antara pemerintah daerah, dan pelaku usaha pertambangan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Samarinda Hadiri Pisah Sambut Danrem 091/ASN

Sementara, menurutnya dari kasus yang sudah-sudah, tiap kali ada masalah berkaitan dengan aktivitas pertambangan, khususnya di sektor batu bara, pemerintah daerah kemudian harus duduk di kursi pesakitan. Publik, terutama masyarakat di daerah tentu akan menyalahkan pemerintah atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan penggalian.

“Apalagi dampak lingkungan, kita (pemerintah daerah) harus menanggung kesalahannya. Sementara izin yang dikeluarkan enggak sesuai dengan kondisi daerah,” keluh Joha.

Dia menegaskan perkara ini tak bisa dievaluasi secara parsial. Untuk melakukan pembenahan secara serius, semua pihak harus terlibat dan dilibatkan dalam membahas kelanjutan izin pertambangan di daerah.(Adv)

Related posts