Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

Aktifitas Tambang di Area Pemakaman Covid-19 Ditengarai Illegal, Komisi III DPRD Samarinda akan Melakukan Ini

Kompak.id, Samarinda – Tumpukan batu bara di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara menggegerkan masyarakat.

Sebab, aktivitas penambangan tepatnya di seberang gerbang masuk pemakaman Covid-19 yang hanya berjarak kurang lebih 50 meter tersebut diduga illegal alias tambang koridoran, sehingga bukan dalam konsesi tambang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan melakukan sidak untuk memastikan aktifitas tambang tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau sebaliknya illegal.

“Kami dari komisi III berencana akan melakukan sidak di sana untuk memastikan status keberadaan usaha tambang di sana, ” papar Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Senin ( 14/2/2022) siang tadi.

Lanjut Samri, jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran atas izin usaha pertambangan tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

Sebaliknya jika aktifitas tambang tersebut illegal, maka pihaknya akan menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti.

BACA JUGA :  Deni Hakim Sambut Baik Program Kelas Pintar Milik Disdikbud Kota Samarinda

“Kalau memang memiliki IUP, maka kami akan evaluasi atau bisa saja kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada walikota atas kerusakan lingkungan dan lainnya, tapi kalau itu illegal, maka kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, ” tandas Samri.

Related posts