Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Pastikan Masyarakat Teredukasi, Komariah Gelar Sosper Bantuan Hukum

Kompak.id, Samarinda – Guna memastikan informasi bantuan hukum gratis sampai ke masyarakat, Anggota DPRD Kaltim, Hj Ambulansi Komariah menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Perumahan Gayatry,  Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Jumat (26/01/2024).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini memberikan informasi soal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, yakni melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Di hadapan tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Komariah menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan HAM.

“Saya berharap masyarakat dapat lebih teredukasi lagi, apabila tersandung masalah hukum maka perda ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat,” kata politisi Gerindra ini

Lebih lanjut, Komariah menjelaskan penting agar terwujudnya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Serta disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

Salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice).

BACA JUGA :  Eropa Tolak Minyak Sawit hanya untuk Kampanye Hitam

“Sosialisasi ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat terkai hak-haknya di hadapan hukum, terutama kesetaraan di hadapan hukum yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat banyak,” terangnya

Dia menambahkan, masyarakat bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta.

“Salah satunya termasuk kelompok orang kurang mampu dan sedang menghadapi permasalahan hukum,” pungkasnya. (Oke/ADV)

Related posts