Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD KALTIM

Ketua Komisi IV Sebarkan Bahaya Narkotika di Desa Tani Harapan

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat giat peyebarluasan Perda No 4 Tahun 2022 di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (27/1/2024).

Kompak.id, Tenggarong – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengawali agendanya tahun ini dengan peyebarluasan atau sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursornarkotika, dan Psikotropika. Akhmed Reza menggelarnya di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (27/1/2024).

Dalam penyebarluasan regulasi ini, Ahkmed Reza Fachlevi yang juga mengatakan, diterbitkannya Perda No 4 tahun 2022 ini merupakan upaya Pemprov Kaltim memerangi narkoba yang peredaran dan penyalahgunaannya kian mengkhawatirkan. Disosialisasikannya Perda tersebut, kata dia, juga merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika sedini mungkin.

“Masyarakat menjadi benteng terakhir dalam pencegahan dan penyalahgunaan sejak dini, terutama menurunkan angka peredaran,” kata Reza.

Pada tahu 2022 lalu, Provinsi Kaltim termasuk dalam ranking peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kaltim masuk lima besar secara nasional dan Kukar nomor dua. Mudahan penyebarluasan perda ini bermanfaat untuk edukasi masyarakat kita,” ungkap politikus muda dari Gerindra ini menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Aulia Rahman dari Staf Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kaltim mengatakan, saat ini Indonesia darurat narkoba. Peredaran narkotika tidak hanya menyasar warga kota, tapi juga warga desa.

“Pak Presiden mengatakan Indonesia darurat narkoba. Karena tidak ada satu RT atau satu desa yang dapat bebas dari narkotika,” ucap Aulia.

Mengapa Kaltim menjadi daerah penyebaran narkotika? Sebab menurut Aulia, pengedar narkotika memanfaatkan letak geografis Provinsi Kaltim untuk menyelundupkan narkotika. Seperti di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau petugas. Sehingga yang dapat dilakukan masyarakat adalah pencegahan sejak dini yang dimulai dari lingkaran keluarga.

BACA JUGA :  Reza Fachlevi: Tidak Ada Niatan DPRD Kaltim Pangkas Anggaran Beasiswa

“Di Samarinda itu banyak disebabkan oleh putusnya komunikasi antara orang tua dan anak. Usia sekolah itu rentan narkoba. Orang tua mengawasi anaknya, perhatikan lingkungan temannya, prestasi belajarnya diperhatikan,” papar Aulia.

Dari sisi kesehatan, kata dia, ketergantungan terhadap narkoba berakibat pada terganggunya fungsi syaraf otak. Menurut Aulia, pengguna narkotika akan menerima sejumlah efek. Pertama akan mengalami depresan, yakni membuat syaraf pusat lebih tenang. Jenis ini terkandung dalam ganja, heroin dan putau. Kedua, pengguna narkoba dapat merasakan stimulasi yang memacu sistem kerja otak dan tubuh lebih tinggi dari kondisi normal, kandungan ini terdapat di sabu.

Aulia juga menjelaskan, pengguna narkoba dapat mengikuti program rehabilitasi yang terdiri dari rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat inap memakan waktu enam bulan. BNN Kaltim menyediakan kedua jenis rehablitisi tersebut secara gratis.

“Pengguna narkoba menyelesaikan masalah dengan tindakan kriminal, membunuh, berkelahi.
Yang sudah rehab akan pulih, bukan sembuh. Karena sugesti untuk menggunakan masih ada, sugesti itu seumur hidup. Jadi seorang yang sudah direhab perlu lingkungan baru,” urainya.

Kepada puluhan warga yang hadir, Aulia menekankan agar orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dari pergaulan yang menjerumus ke arah penyalahgunaan narkotika. Mengingat peredaran narkotika begitu besar dan tertata.

Pada akhir sosialisasi, narasumber membuka sesi tanya jawab dengan masyarakat yang cukup antusias mengikuti sosalisasi tersebut. (*)

Related posts