Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA DPRD KALTIM

Libatkan Organisasi Pemerintahan Desa, Raker Komisi IV DPRD Kaltim Hasilkan 5 Rekomendasi

Rapat kerja (raker) Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaltim, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Indonesia (PABPDSI) Kaltim, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Selasa (18/7/2023).

Kompak.id, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kaltim mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait dengan pembangunan perdesaan di Kaltim. Dari lima poin rekomendasi tersebut, dua di antaranya yakni Kaltim membutuhkan Ranperda tentang Tata Kelola Perdesaan. Kemudian Dana BUMDES untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa perlu ditambah, termasuk penambahan dana bantuan keuangan (bankeu) untuk desa.

Rekomendasi itu mengakhiri sesi rapat kerja (raker) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaltim, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Indonesia (PABPDSI) Kaltim, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Selasa (18/7/2023).

“Itu untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan terutama dalam pemerataan kualitas SDM perdesaan dan aksesibilitasnya. Sehingga diperlukan strategi dan program percepatan pembangunan untuk memperkecil kesenjangan pembangunan di pedesaan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.

Selain itu, dalam hal pembangunan dan kebijakan, kata dia, diperlukan sinergisitas antara pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa. Terutama berkaitan dengan hutan desa dan hutan adat yang belum diperhatikan secara optimal.

“Mensinergikan kebijakan nasional, provinsi dan daerah dalam pengembangan Kawasan pedesaan, terutama dalam issue perhutanan sosial dan Kelembagaan pemerintahan desa serta Kepala Desa dalam usulan amandemen UU No. 6 tahun 2016 Tentang Desa,” jelas politikus muda itu.

Dalam raker tersebut Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi menyebut, baru terdapat 150 desa yang batas wilayahnya sudah jelas.

“Persetujuan tata batas desa yang clear and clean (CnC) baru sekitar 150 desa di Kabupaten Kutai Kertanegara, selebihnya belum CnC. Sehingga sangat penting bagi Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kabupaten untuk segera menyelesaikan penataan batas desa,” sebut Anwas Sanusi.

BACA JUGA :  Coblos Partai & Caleg Tetap Ada Potensi Politik Uang, Tergantung Penegakan Hukumnya

Ketua APDESI Kaltim Sumali mengatakan, keterbatasan dana untuk pembangunan desa sampai saat ini masih menjadi kendala.

“Sehingga banyak program desa yang harus dipilah-pilah sehingga pembangunan desa menjadi terbatas,” ucap Sumali.

Ketua PAPDESI Kaltim Ardhinansyah mengatakan, pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat, maka pemerintah dapat lebih intensif berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait dengan program-program pembangunan.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi media untuk saling bertukar informasi perkembangan Kawasan perdesaan di Kaltim,” sebut Ardhinansyah yang juga Kades Benua Puhun, Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Begitu pula yang disampaikan Iskandar dari PAPSI Kaltim. Menurutnya, regulasi berkaitan dengan bantuan keuangan APBD Kaltim untuk bisa langsung disalurkan ke pedesaan untuk hal pembuatan perdes, dan pembinaan BPD perlu dibuatkan regulasinya.

“Perlu peningkatan kapasitas BPD untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mengimbangi dan kontrol kepada kepala desa,” katanya.

Ketua APDESI Kaltim Abdul Rasyid menegaskan, status perangkat desa sampai saat ini belum memiliki kejelasan. Ia menjelaskan, pertangkat desa masih bergantung dengan kepala desa.

“Dalam implementasinya perangkat desa yang mengoperasionalkan kelembagaan pemerintahan desa. Sehingga diperlukan untuk mendorong kejelasan status bagi perangkat desa. Sementara diperlukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada perangkat desa untuk membantu menjalankan roda pemerintahan desa,” katanya menegaskan. (*)

Related posts