Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL POLITIK

Coblos Partai & Caleg Tetap Ada Potensi Politik Uang, Tergantung Penegakan Hukumnya

Kompak.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Denny Indrayana mengatakan politik uang tetap berpotensi terjadi pada sistem pemilu proporsional tertutup (coblos partai) maupun proporsional terbuka (coblos caleg).

“Sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka, itu potensi politik uang tetap ada,” kata Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Namun demikian, katanya, persoalan politik uang bukan hanya terletak pada sistem yang diterapkan oleh negara atau penyelenggara pemilu. Tetapi terkait penegakan hukum yang tidak berjalan.

Menurut dia, politik uang maupun politik curang masih marak terjadi saat pesta demokrasi berlangsung. Penyebabnya, tidak ada sanksi tegas pada pelakunya. Misal diskualifikasi pasangan calon, denda hingga pemenjaraan.

Denny mengaku berani berbicara demikian, karena memiliki pengalaman saat maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kala itu dia berpasangan dengan Difriadi Darjat.

Dalam paparannya, ia juga menyampaikan hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilaporkan Bawaslu RI. Tercatat 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, 1.475 pelanggaran hukum lainnya, dan 2.578 bukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Soroti Hukum, Siap Kembali ke Berau

Denny juga menyinggung soal fenomena politik uang yang terjadi dalam pemilu di Indonesia yang dikutip dari rumahpemilu.org. Hasilnya, jumlah pemilih yang terlibat politik uang pada Pemilu 2019 di kisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen.

“Saya mengkhawatirkan lebih besar dari itu. Namun, setidaknya data rumahpemilu.org menguatkan argumentasi kami bahwa penegakan hukum ini yang bermasalah,” tegas Denny. Demikian dikutip dari Antara.

Sumber: merdeka.com

 

Related posts