Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Akan Revisi Perda Tentang LPM

Komisi I DPRD Kota Samarinda usai RDP dengan LPM.

Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2019 mengenai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Senin (27/2/2023). RDP dihadiri camat, lurah dan LPM se-Kota Samarinda.

“Ada laporan yang dilakukan oleh seluruh kelurahan se-Kota Samarinda, bahwa ada pelanggaran perda, di mana salah satu kelurahan yang mencalonkan diri dan terpilih adalah ketua partai tertentu, sehingga kita rapat pada hari ini dan mengambil keputusan, bahwa kita tetap menjalankan sesuai perda, bahwa tidak dibenarkan anggota partai menjadi ketua LPM atau pengurus tertentu” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal.

Lebih lanjut, Joha menerangkan, perda tentang LPM tengah proses revisi terutama terkait dengan rangkap jabatan pengurus LPM.

“Yang sudah terlanjur terpilih, kita sudah putuskan untuk sementara berjalan sambil kita lakukan revisi peraturan daerah, tapi kita juga tawarkan, kalau mau mengundurkan diri kan lebih bagus,” kata Joha Fajal.

Joha Fajal menjelaskan, DPRD akan berkoordinasi dengan Wali Kota Samarinda terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang hanya mengatur LPM tingkat kelurahan, belum tingkat kecamatan dan kota.

BACA JUGA :  Petugas Parkir Liar Merajalela, Ahmad Vananzda: Dishub Harus Tegas

“Untuk LPM kecamatan dan kota, kita akan berkoordinasi dengan Bapak Walikota, karena perda yang baru tidak mengakomodir LPM kecamatan maupun kota, beda dengan Perda Nomor 11 Tahun 2004 yang mengatur semuanya,” tutup Joha Fajal. (ADV/Ain)

Related posts