Kompak.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga seluruh pengguna internet di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Menkominfo menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi semua pengguna.
“Kami di Kominfo tidak hanya melihat dampaknya terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakannya,” ujar Meutya seperti dilansir di laman setkab.go.id.
Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:
1. Menyaring konten berbahaya bagi anak-anak
2. Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
3. Memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan
4. Memverifikasi usia pengguna
5. Menerapkan pengamanan teknis
Meutya mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik beberapa platform digital yang sengaja menargetkan konten negatif ke kelompok rentan.
“Ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma, tapi ada kecenderungan konten-konten ini sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” tegasnya.
PP TUNAS memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang melanggar. Menkominfo menyebutkan bahwa 48% pengguna internet Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun, menjadikan regulasi ini semakin mendesak.
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi semua pengguna. Kita ingin semua pihak nyaman dengan aturan main yang jelas,” jelas Meutya.
Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama dengan seluruh pelaku digital dalam implementasi PP TUNAS.
“Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital,” tandas Meutya.
PP TUNAS menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab, sekaligus menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks. (*)