Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM PEMERINTAHAN POLITIK SEPUTAR KALTIM UMUM

Aliansi Mahasiswa Kaltim Melakukan Aksi Gugat Transparansi Draft RKUHP

Aksi Aliansi Mahasiswa Kaltim

Kompak.id-Samarinda.Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim melakukan demonstrasi dan protes terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dinilai merugikan masyarakat, aksi itu dilakukan disimpangan Lembuswana Samarinda pada Jum’at, (1/7/2022) sore

Naqib Junechair Humas aksi mengatakan, bulan Mei 2022 pembahasan itu kembali mencuat kembali dan dimulai melalui rapat komisi III DPR RI, akan tetapi pihak DPR belum membuka Draft RKUHP ini ke publik.

“Hal inipun mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR RI mengulang kesalahan kembali dengan tidak menjunjung tinggi transparani publik,” katanya

Terkait hal tersebut ada beberapa pasal substansi yang menjadi problematika diantaranya adalah penyerangan harkat dan martabat presiden, Hate Speech, Living law, pidana mati.

Ia menerangkan bahwa menelaah kembali dalam pasal-pasal tersebut, pada pasal 218 dan 220 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang salah satu pasal berbunyi “setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan” (Pasal 218 ayat 1)

BACA JUGA :  Minim Lembaga Pendidikan Khusus Anak Disabilitas, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Segera Bangun Sekolah

“Ini justru tidak sejalan dengan iklim demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” sambungnya

Humas aksi juga menyayangkan karena sangat merusak iklim demokrasi karena ketakutan lembaga pemerintah akan kritikan yang dilayangkan masyarakat.

“RKUHP yang akan dirancang banyak sekali poin bermasalah sehingga kemudian harus ditinjau ulang kembali serta pemerintah dan DPR RI sepatutnya mengutamakan keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik,” harapannya (oc)

Related posts