Kompak.id, Samarinda – Persoalan hubungan antara PDAM Pemerintah Kota Samarinda dengan PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) tidak hanya menyangkut sengketa kerja sama antarbadan usaha. Keresahan yang dirasakan karyawan juga menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dan dinilai perlu mendapatkan penyelesaian tersendiri.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan antara PDAM dan PT WATS terkait hubungan business to business (B2B) akan diserahkan ke ranah hukum. Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk menentukan posisi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk permasalahan secara B2B, antara PDAM Pemerintah Kota dan PT WATS kita lanjutkan ke ranah hukum. Biarkan mereka saling nanti hukum saja yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, dilanjutkan atau tidak,” kata Iswandi, Senin (31/8/2026).
Namun, Iswandi menegaskan bahwa persoalan karyawan tidak bisa begitu saja disatukan dengan sengketa B2B tersebut. Keresahan yang muncul di kalangan pekerja harus tetap mendapatkan perhatian dari DPRD.
“Sementara yang tadi ini kan keresahan karyawan. Nah, itu harus diselesaikan,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Iswandi menyebut penanganan keresahan karyawan akan diserahkan kepada Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat tersebut nantinya diharapkan dapat melihat secara lebih khusus persoalan yang dialami para pekerja.
“Makanya untuk keresahan karyawan nanti kita serahkan juga ke Komisi IV,” ujarnya.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan rencana Komisi IV membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan yang berkembang. DPRD ingin agar keresahan pekerja tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat ditelusuri untuk mengetahui duduk perkara dan penyelesaiannya.
Iswandi menilai pemisahan antara sengketa B2B dan persoalan karyawan diperlukan agar masing-masing persoalan dapat ditangani sesuai ranahnya. Sengketa kerja sama antara badan usaha dapat mengikuti proses hukum, sementara persoalan yang menyangkut pekerja dapat ditelaah oleh alat kelengkapan DPRD yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Dengan demikian, Komsi II Kata Iswandi tidak mengambil alih proses hukum antara PDAM dan PT WATS, tetapi tetap membuka ruang pengawasan terhadap persoalan yang berdampak kepada karyawan.
“Kita serahkan ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti,” pungkas Iswandi. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)
