Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Atur Pemakaman Swasta, Minimal Luas 3 Hektare dan Wajib Kantongi Izin Warga

Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah dalam penyediaan lahan pemakaman, tetapi juga menyiapkan regulasi khusus bagi pengelolaan pemakaman swasta.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut pemakaman swasta tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Karena pemakaman swasta ini komersil, jadi memang harus diberi rambu rambu tersendiri,” ungkap Samri, Senin (4/5/2026).

Salah satu syarat utama yang diatur adalah luas lahan minimal. Ia menyebut, pemakaman swasta diwajibkan memiliki luas minimal tiga hektare agar dapat beroperasi secara layak.

Selain itu, persetujuan masyarakat sekitar juga menjadi syarat penting yang tidak boleh diabaikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik sosial akibat keberadaan pemakaman di suatu wilayah.

“Harus ada izin dari warga sekitar. Jangan sampai nanti justru menimbulkan konflik di masyarakat,” tegasnya.

Samri menambahkan, pengaturan ini juga berkaitan dengan aspek komersial dari pemakaman swasta. Karena dikelola secara bisnis, maka potensi pendapatan daerah (PAD) dari sektor ini juga harus dioptimalkan.

Menurutnya, setiap layanan yang bersifat komersial tentu memiliki konsekuensi pajak yang wajib dipenuhi oleh pengelola. Hal ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.

Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, keberadaan pemakaman swasta bisa berkembang tanpa kontrol dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Karena ini pasti ada transaksi yang menghasilkan laba, Maka wajib juga ada kontribusi ke daerah melalui pajak,” terangnya.

Dengan adanya aturan ini, DPRD berharap pengelolaan pemakaman swasta dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)

Related posts