Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DISKOMINFO KUKAR

DPMD Kukar Gelar FGD, Bahas Kerja Sama Desa

Kompak.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukat, menggelar Forum Grup Discussion (FGD), dalam rangka mensosialisasikan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Acara FGD berlangsung di gedung Puteri Karang Melenu(PKM) Tenggarong Seberang, Rabu(24/5) tersebut, dibuka oleh Sekda Kukar Sunggono sekaligus menjadi Narsum, dan dihadiri narasumber dari Direktur Fasilitasi Kerjasama Desa dari Kemendagri serta diikuti 260 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Kasi PMD se-Kukar.

Sekda Sunggono menjelaskan, sebenarnya Permendagri ini sudah lama diterbitkan dan baru sekarang terasosiasi dengan inisiatif dari Dinas PMD.

“Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan semangat teman-teman desa untuk bisa membangun kolaborasi dengan desa dan pihak lain. Yang muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sekda.

Sunggono menyinggung, sangat banyak potensi yang ada di desa, yang bisa dikerjasamakan dan bisa memberikan nilai positif dan lebih bagi desa.
Dirinya merasa bersyukur, karena narasumber langsung dari Kemendagri yang memang membidangi lahirnya Permendagri ini.

BACA JUGA :  Disdikbud Kaltim Studi Tiru ke SMA di Jatim

Dirinya berharap, mudah-mudahan terjadi kesepakatan dari semua peserta yang mengikuti kegiatan FGD ini, pada saatnya nanti menimbulkan kesadaran dan kreatifitas desa.

“Saya harap, desa bisa lebih meningkatkan kemampuan mereka dalam menterjemahkan aturan yang bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa masing-masing,” jelas Sunggono.

Sementara Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan DPMD memfasilitasi untuk sosialisasi Permendagri tersebut, kepada seluruh Camat, Kades, dan kasi PMD.

Untuk materinya tentang Permendagri tersebut, didahului, dengan materi bagaimana kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD Pemkab Kukar 2021-2026 disampaikan oleh Sekda Kukar. Kemudian sinkronisasi dengan Permendagri antar desa ini yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Kerjasama Desa dari Kemendagri.

“Saya berharap, desa itu bisa membangun kerjasama antar desa, desa dengan pihak ke tiga. kerjasama antar desa ini bisa memanfaatkan potensi yang ada di desa masing-masing untuk bisa dikelola oleh desa. Khususnya bagaimana nanti potensi ini menjadi sumber pendapatan asli desa(PADes),” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Related posts