Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Darurat Kebebasan Pers! Ahli Pers Dewan Pers Desak Stop Premanisme Terhadap Wartawan

Kompak.id, Samarinda – Rentetan kekerasan dan aksi pembungkaman terhadap jurnalis di Kantor Gubernur Kalimantan Timur memicu reaksi keras dari pakar komunikasi dan tokoh pers senior. Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Endro S. Efendi, M.Sos, angkat bicara mengecam tindakan yang dianggapnya sebagai intervensi serius terhadap kemerdekaan pers.

Endro menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan mendalam atas pelarangan peliputan di fasilitas publik yang seharusnya terbuka. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/4) bukan sekadar kendala teknis lapangan, melainkan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik secara fundamental.

Lebih jauh, Endro menyoroti dugaan intimidasi fisik yang dialami wartawan saat menjalankan tugas. Tindakan aparat yang merampas telepon genggam hingga menghapus data jurnalistik secara sepihak dinilai sebagai langkah ilegal yang melanggar hukum.

“Hal ini merupakan bentuk intervensi serius terhadap kerja-kerja pers yang profesional dan independen. Situasi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya sikap yang berlebihan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi,” tegas Endro dalam pernyataan resminya, Rabu (22/4/2026).

Sebagai wartawan senior yang telah meliput di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim selama belasan tahun, Endro mencatat bahwa kejadian ini merupakan preseden buruk yang tidak pernah terjadi pada era kepemimpinan sebelumnya. Ia menilai ada “pergeseran sikap” otoritas setempat yang kini terlihat alergi terhadap kehadiran wartawan.

Padahal, menurutnya, pers adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang hadir untuk memastikan informasi tersampaikan secara utuh kepada masyarakat, bukan untuk dihalangi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Endro mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan evaluasi total:

  1. Hentikan Segala Bentuk Intimidasi: Tekanan fisik maupun psikis terhadap wartawan di ruang publik harus segera diakhiri.
  2. Hormati UU Pers: Seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, wajib menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Buka Akses Transparansi: Pemerintah daerah harus menjamin kembali akses peliputan yang terbuka sebagai wujud transparansi kepada rakyat.

“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak, agar tidak terulang di masa mendatang dan hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Ril/OKe)

Related posts