Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Rumah Rakyat Berubah Jadi Mimbar Intimidasi: PWI Kaltim Kecam Premanisme Aparat yang Bungkam Pers

Foto: Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin
Foto: Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin

Kompak.id, Samarinda – Aparat keamanan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur terlibat dalam aksi pembungkaman brutal terhadap pers. Empat jurnalis menjadi korban intimidasi, perampasan perangkat profesional, dan penghapusan data liputan saat meliput aksi 214, Selasa (21/4/2026). Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawati berinisial IM menjadi sasaran serangan brutal. Ponselnya dirampas secara paksa dan data hasil liputan dihapus dengan sengaja. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan pembiusan mata publik yang telah meroket.

“Para pengecut yang menyamar sebagai penegak hukum ini mengintimidasi jurnalis di ruang publik,” kata Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin dengan nada yang menusuk.

Tiga Jurnalis Lainnya Diblokir Di lokasi terpisah, Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dihalangi secara sistematis saat meliput di luar gedung gubernur. Penghalangan ini membuktikan adalanya instruksi politik untuk menyembunyikan kebenaran dari mata masyarakat.

Koalisi Pers: Ini Tindakan Pidana Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

“Para pelaku harus dijerat dengan hukum paling berat. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kriminalisasi terhadap profesi wartawan,” tegas Hasyim.

Sejalan dengan Ketua PWI, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, secara terpisah juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucap Yuda.

Senada dengan para pimpinan organisasi pers lainnya, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur yang terdiri dari berbagai organisasi profesi menyampaikan empat tuntutan

  1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
  3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
  4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers. (Ril/ OKe)

Related posts