Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
PEMERINTAHAN SEPUTAR KALTIM

Warga kecewa Pemerintah Desa Jone Tak Terbitkan SPMHAT

Foto: Sebidang Tanah yang berada dikawasan  RT 3 Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot yang di tolak pihak desa dalam pengurusan SPMHAT

Kompak.id,Paser – Amaslullah (66) merupakan Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot mengeluhkan kinerja pemerintah Desa Jone. Pasalnya Pemerintah Desa Jone terkesan mempersulit warga dalam hal pembuatan surat pernyataan melepaskan hak atas tanah (SPMHAT).

” Sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini pembuatan surat yang saya urus di kantor Desa Jone tidak mau di keluarkan oleh pihak desa,” kata Amaslullah saat ditemui, Jumat (10/3/2023).

Sebanyak 2 bidang tanah dengan ukuran 10×20 meter dan 24×15 meter yang berada gang Amas di kawasan  RT 3 Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot yang harus di buatkan SPMHAT. Namun sampai saat ini pihak desa enggan memberikan tanda tangan pembuatan SPMHAT dengan dalih kawasan tanah tersebut masuk dalam sengketa permasalahan tanah dengan H. Darham atau H.Yayang.

“Permasalahan sengketa itu sudah selesai di pengadilan Negeri Tanah Grogot bahkan ada putusan kasasi yang menyatakan penolakan atas permintaan H. Yayang terkait kepemilikan hak tanah yang disengketakan,” jelasnya.

Tanah yang di klaim oleh H. Yayang itu kata Amaslullah, tidak masuk dalam 2 bidang tanah yang saat ini diurus pembuatan SPMHAT nya. Bukti kepemilikan tanah serta surat keputusan dari pengadilan juga telah ia kantongi, oleh karena itu menjadi pertanyaan mengapa pihak desa menghalang-halangi pembuatan SPMHAT, sedangkan tanah tersebut tidak masuk dalam tanah yang di sengketakan.

“Tanah yang mau saya urus SPMHAT nya ini beda surat dengan Tanah yang di gugat atau di klaim oleh H Yayang, beda suratnya tapi pihak desa beranggapan kalau tanah tersebut masuk dalam gugatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  LEGISLATOR WAKIL KALTIM SOSIALISASIKAN 4 PILAR DI SAMARINDA

Amaslullah berharap pihak desa dapat bijak mengambil keputusan dan tidak menghalang-halangi warga dalam hal pembuatan SPMHAT, pasalnya ada beberapa warga juga mengalami hal yang sama.

Terkait permasalahan ini ia juga telah mengadukan persoalan ini ke pihak Polres Paser dengan tujuan ada kejelasan dari pihak desa. Beberapa kali juga ia telah mempertanyakan masalah ini ke pihak desa namun tetap saja pihak desa tidak mau melanjutkan pengurusan SPMHT dengan dalih masuk dalam kawasan gugatan H.Yayang.

“Kami harap pihak desa tidak menghalang-halangi karna sebidang tanah yang saya urus inj tidak bermasalah dan lengkap persyaratannya,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang berbeda Kepala Desa Jone, Rawi mengatakan tidak berani melanjutkan pembuatan SPMHT karena pihak H.Yayang masih berpendirian bahwa  tanah yang digugat adalah miliknya, meskipun sudah ada putusan dari pengadilan Negri Tanah Grogot, Pengadilan Tinggi Samarinda dan Mahkamah Agung yang menyatakan penolakan dari gugatan H.Yayang.

“Bapak Amaslullah menyatakan dirinya menang dan meminta pihak desa segera mengesekusi tapi kami tetap tidak berani mengesekusi,” ujarnya.

Meskipun putusan pengadilan telah menyatakan pihak Amaslullah menang namun pihak desa tetap berpendirian tidak berani mengeluarkan SPMHT yang saat ini sedang diurus. (Muh)

Related posts