Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM

Seorang Guru di Loa Bakung Diamankan Polisi

Kombes Pol Ary Fadli

Kompak.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda mengamankan guru berinisial ZH dari pondok pesantren di Loa Bakung, Samarinda, Selasa (7/3/2023).  ZH diduga melakukan tindak kekerasan kepada tiga orang muridnya.

“Tempat kejadiannya di Jalan Jakarta, Gang Istiqomah, Loa bakung. Dari TKP tersebut, kita mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anak-anaknya yang diikutkan untuk mondok di pondok tersebut diduga mengalami kekerasan setelah mendapati anaknya setelah dijemput pulang ke rumah mengalami sakit seperti ada tindak kekerasan yang dilakukan,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (9/3/2023).

Dalam penyelidikan diketahui, ZH mengaku murid-murid tersebut kerap berbuat nakal dan melanggar peraturan.

“Setelah pemeriksaan diketahui alasan dilakukannya penganiayaan karena anak tersebut selama pendidikan itu nakal dan pernah mencuri. Kemudian kenakalan lainnya, dan pelaku sudah sering menegur dan menasehati, serta memberikan hukuman yang ringan untuk si korban, karena terus diulang sehingga akhirnya terjadilah tindak kekerasan tersebut untuk memberikan efek jera,” kata Ary Fadli menjelaskan.

Sementara tiga korban merupakan satu keluarga yang baru belajar tujuh bulan di pondok tersebut. Polisi menemukan barang bukti berupa rotan, hanger, teko, dan wadah penyemprot. Tindak kekerasan ZH kepada para korban di antaranya dengan memukul sejumlah anggota tubuh korban seperti pada tangan dan punggung. ZH diketahui melakukannya dengan rotan dan air panas.

BACA JUGA :  Ini Komitmen Reza di Depan Kepala SMA Se-Kutai Kartanegara

“Untuk kasus ZH ini dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.” Tutup Ary Fadli. (Ain)

Related posts