Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD KALTIM

Sosper Reza Tentang Narkotika di Muara Kaman, BNN Kaltim: Tidak Ada Kesembuhan 100 Persen

Akhmed Reza Fachlevi saat sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 di Desa Muara Kaman Ulu, Minggu (23/10/2022).

Kompak.id, Tenggarong – Puluhan Warga Desa Muara Kaman Ulu Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara mengikuti sosialisasi peraturan daerah (perda). Kali ini mereka mengikuti sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Risma Togi Silalahi BNN Kaltim mengatakan, saat ini Kaltim merupakan peringkat ketiga nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu dapat dipahami karena letak geografis Kaltim yang cukup luas dan terdapat wilayah perairan yang sulit dipantau. Sehingga sangat potensial digunakan untuk penyelundupan narkoba.

“Secara geografis banyak pelabuhan non resmi yang tidak dapat diawasi,” ungkap Risma Togi Silalahi saat menjadi narasumber sosialisasi perda di Desa Muara Kaman Ulu, Minggu (23/10/2022).

Dalam sosialisasi ini, antusiasme peserta dapat terlihat dari interaksi dan tanya jawab. Dari sejumlah pertanyaan itu, penyebab utama seseorang mengkonsumsi narkoba dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Sehingga menurut Risma Togi Silalahi menjaga keluarga menjadi pencegahan awal yang dapat dilakukan.

“Kaltim peringkat tiga, faktor lingkungan sangat mempengaruhi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya melanjutkan.

BACA JUGA :  Akhmed Reza Pastikan Bantuan Lagi untuk SMKN 2 Sebulu, Kepala Sekolah: Terima Kasih

Pengguna narkoba yang kemudian mampu sembuh, kata Risma tidak dapat pulih seperti sediakala. Sebab para pengguna narkoba akan mengalami gangguan syaraf.

“Tidak ada yang sembuh dan pulih seratus persen kalau sudah mengkonsumsi narkoba. Karena yang diserang otak, syaraf,” tandas Risma.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ahkmed Reza Fachlevi mengatakan, sosperda yang dimaksud penting disosialisasikan. Selain tergolong perda anyar, Perda No 4 tahun 2022 tersebut merupakan upaya Pemprov Kaltim memerangi narkoba yang peredaran dan penyalahgunaannya kian mengkhawatirkan.

“Kaltim termasuk tertinggi penyalahgunaan narkoba. Ini penting sekali bagaimana pencegahannya, bagaimana tugas kepala desa, tugas pemerintah desa, tokoh agama. Nah ini untuk melindungi generasi dan anak-anak kita,” kata Reza.

Politikus dari daerah pemilihan Kukar ini mengaku prihatin dengan posisi Kukar yang menduduki peringkat atas dalam peredaran narkoba di Kaltim. Sehingga kata dia, penanggulangan penyalahgunaan narkoba tersebut memerlukan kerja sama dengan semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat luas.

“Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, DPRD atau BNN. Tapi tanggung jawab kita bersama agar lingkungan kita, keluarga kita terhindar dari narkoba,” kata Reza menegaskan. (*)

Related posts