Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

Soal Pertamini, Laila Minta Pemkot Segera Tindak Tegas

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatiha

Kompak.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatiha menyoroti terkait meningkatnya jumlah Pom mini atau Pertamini di Kota Tepian.

Dia berharap agar Pemkot Samarinda segera menindak tegas, apalagi keberadaan Pertamini tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Jangan menunggu munculnya suatu peristiwa untuk menangani masalah penjualan BBM secara ilegal. Terkait Pertamini itu sebenarnya kita sudah menyampaikan dari awal, kita jangan menunggu ada kejadian baru mau menutup,” kata Laila Fatiha, Selasa (7/6/2022).

Menurut Laila, Pengisian BBM sebenarnya hanya boleh di SPBU dan Pertashop yang memang berada di bawah pengawasan pihak Pertamina dan memiliki izin resmi, selain dari itu, kata dia tidak ada izin resmi dan layak untuk ditindak.

“Penyaluran BBM yang resmi itu hanya ada di SPBU saja dan depot lainnya yang telah mendapatkan izin resmi, di luar itu ilegal seperti yang dijual menggunakan Pertamini dan botolan di pinggir jalan itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terkait keberadaan Pertamini di seluruh Wilayah Kota Samarinda, Pemkot tengah melakukan upaya penindakan tegas.

BACA JUGA :  Sungai Mahakam disebut Dapat Menjadi Daya Tarik Wisata yang Bernilai Ekonomi Tinggi

Upaya itu berawal dari adanya pembentukan peraturan daerah (Perda). Tujuannya agar langkah penindakan yang dilakukan harus berdasarkan aturan hukum yang jelas.(ADV)

Related posts