Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

Soal Limbah Tambang, DPRD Samarinda Minta Perusahaan Patuhi Kaidah Lingkungan

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar

Kompak.id, Samarinda – Permasalahan lingkungan di Kaltim masih menjadi sorotan berbagai pihak baik pejabat, aktivis lingkungan bahkan dampak yang kerap dirasakan masyarakat.

Permasalahan lingkungan tersebut biasanya datang dari dunia pertambangan, sebab Kaltim khususnya di Samarinda lingkungan kini sangat mengkhawatirkan.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pun kerap tidak mengindahkan aturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan.

Mulai dari membuang limbah sembarangan, izin tidak sesuai bahkan galian tambang pun kerap diabaikan pihak perusahaan dan rehabilitas pasca penambangan pun perusahaan acap kali tidak memperdulikan.

Terdampak dari ulah perusahaan itu yang imbasnya adalah warga Samarinda. Sehingga warga kerap mengeluh diantaranya kepada wakil rakyat DPRD Samarinda.

Menyikapi persoalan itu, salah satu Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar saat dihubungi media ini dia mengecam keras terhadap tindakan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Samarinda yang abai terhadap dampak lingkungan.

“Mendengar keluhan warga, bahkan kami sendiri pun sudah permainan tambang-tambang itu, kami lakukan sidak pada Desember 2022 lalu, kami langsung cek ke lapangan,” ujarnya Kamis (05/01/2023).

Setelah dilakukan sidak, kata Anhar, pihaknya menemukan saluran limbah tambang yang kurang memadai, menyalahi kaidah aturan lingkungan. Bahkan pihaknya mengambil sample limbah yang sangat menyedihkan.

“Bahkan limbah itu mengalir tidak ada arahnya, bisa saja ke sungai-sungai, ini sangat meresahkan, merusak lingkungan,” tegasnya.

Bagaimana tidak, disebutkan Anhar, bahwa limbah ke sungai-sungai kemudian merusak ekosistem air yang menjadi ladang dan kebutuhan warga yang kerap mencari kehidupan di air.

“Mereka (perusahaan, red) tidak memikirkan dampak lingkungan warga sekitar, mereka hanya memikirkan untung dan untung saja,” pungkasnya.

Sudah berapa CSR-nya yang dikeluarkan untuk pengendalian dan pencegahan pada dampak lingkungan warga setempat. Justru pihak perusahaan biang kerok dari semua masalah lingkungan ini.

BACA JUGA :  Deni Hakim Anwar Jelaskan Pamungkas Samarinda Capai UHC JKN-KIS ke Komisi IV DPRD Pekalongan

Kemudian, masalah perizinan pelabuhan muat batu bara itu pun tidak ada izin yang dikantongi dari pihak Pemkot Samarinda, mereka menikmati hasil tapi daerah yang terdampak dari semua aktivitas yang menyalahi aturan dan kaidah lingkungan itu.

“Ini perlu dievaluasi lebih dalam, Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Lingkungan juga harus memikirkan masalah-masalah lingkungan di daerah,” tuturnya.

Makanya, kata Politikus PDIP itu meminta agar pemerintah pusat harus mengembalikan fungsi pengawasan dan penindakan kepada pemerintah daerah.

“Kami minta supaya pihak pemerintah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk mengawasi, menindak dan memberi izin ke pemerintah daerah,” pintanya secara tegas.

Menurutnya, kewenangan perizinan hingga pengawasan terhadap lingkungan semenjak diambil alih ke pusat. Banyak dampak dan persoalan lingkungan yang tidak dapat terkendali, banyak yang rusak karena kewenangan pemerintah daerah terbatas.

“Kita di daerah yang kena imbasnya, pusat yang menikmati hasil bersama perusahaan-perusahan tambang,” tuturnya.

Begitu juga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Samarinda pun hanya mencatat lalu lintas perairan saja, tidak jeli dan serius dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang kerap melanggar aturan.

“Berkerja tidak becus, mereka hanya catat dan catat saja dokumen syarat izin melintas mereka abaikan,” tuturnya.

Dari permasalahan itu, pihak Komisi III DPRD Samarinda bakal melakukan langkah selanjutnya memanggil pihak pertambangan, dinas terkait untuk melakukan hearing.

Bahkan jika memungkinkan pihak Komisi III DPRD Samarinda bakal membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap persoalan lingkungan di Samarinda.

Pihaknya juga bakal membuat kesimpulan khusus dalam bentuk rekomendasi ke pihak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup.(Adv)

Related posts