Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Soal “Dana CSR” KNPI Kaltim Minta Pemprov dan DPRD Pelototin Celah Yang Bisa Merugikan Kaltim

Ketua KNPI Kaltim, Arif Rahman Hakim

Kompak.id, Samarinda   – Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kaltim, Arief Rahman Hakim pun ikut menyoroti persoalan perilaku pengusaha batu bara yang memberikan bantuan dana ke perguruan tinggi di luar Kaltim.

“Persoalan ini harus mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dahulunya disebut Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Arif kepada Kompak.id

Di dalam UU  tersebut dikatakan bahwa, Persero Terbatas atau perusahan yang mengelola sumber daya alam diberikan kewenangan maupun kewajiban mengeluarkan TJSL, dan ini masih perusahan yang mengelola sumber daya alam (SDA). Yang kemudian turunannya sebagai petunjuk pelaksana adalah Peraturan Pemerintah  (PP) No. 47 Tahun 2012.

“Namun PP ini juga memiliki kelemahan karena tidak dicantumkan didalamnya besaran TJSL atau CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahan. Dan ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Putusan MK No. 53/PUU-VI/2018 terkait pembedaan kewajiban terhadap PT yangg mengelola SDA bersadarkan UU No. 33 1945 terkait negara berhak untuk mengatur,” jelas mantan aktivis mahasiswa itu

Arief menambahkan, Kaltim sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2013 serta Pergub No. 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas TJSL serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.

BACA JUGA :  Rendi Solihin Soal Ketahanan Pangan Dapat Respon Positif dari OIKN

“Pemerintah Provinsi (Pemprov)  bersama DPRD Kaltim wajib untuk “mempeletotin” ulang bahkan segera dilakukan revisi massif terhadap celah-celah yang dianggap merugikan Kaltim jangka panjang. Libatkan civitas akademis kampus, aktivis dan pegiat lingkungan serta stake holder kepemudaan yg ada,” sebutnya.

DPRD Kaltim dan Pemprov  harus segera memanggil manajemen perusahaan untuk minta klarifikasi agar ini tidak menjadi preseden kurang baik dan menjadi pemicu gejolak sosial di masyarakat kaltim. Dan meminta untuk dilakukan audit ke perusahaan PKP2B yang menurut  Wakil Gubernur kaltim, Hadi Mulyadi menyebutkan ada 30 perusahaaan di Kaltim sejenis dan paling banyak se indonesia

“Kami meragukan kalau dana TJSL atau SCR yang diberikan ke kampus yang ada di pulau jawa itu dana pribadi karena, kalau pun ada sangat kecil. Karena angka yang keluarkan cukup besar Rp200 miliar. Kaltim menuntut hak dan perlakuan yang sama,” tegasnya

Untuk diketahui, informasi yang dihimpun Kompak.id PT Bayan Resources Tbk.  mengklarifikasi penyaluran bantuan pendidikan kepada sejumlah universitas di Pulau Jawa yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur. Humas PT Bayan Resources Tbk. Syahbudin Noor A menyatakan aliran dana tersebut merupakan donasi yang bersifat pribadi dari Dato Low Tuck Kwong untuk universitas nasional. (Oke)

Related posts