Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA DPRD KALTIM KESEHATAN

Reza Sebarkan Ancaman Narkotika, Pesan dari BNN Jaga Keluarga

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan Aulia Rahman (berdiri) dari BNN Kaltim saat peyebarluasan Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika di Aula Serapo Museum Mulawarman, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (24/2/2023).

Kompak.id, Tenggarong – Keharmonisan komunikasi di dalam keluarga sangat diperlukan. Terutama antara orang tua dan anak-anaknya. Hal itu akan sangat membantu sang anak untuk mendapatkan perhatian dan kasih sayang. Sebab, banyak kasus yang terjadi, remaja terjerembab dan terjebak dalam penyalahgunaan narkotika karena kurangnya perhatian dari orang tua atau anggota keluarga lainnya.

“Di Samarinda itu banyak disebabkan oleh putusnya komunikasi antara orang tua dan anak. Usia sekolah itu rentan narkoba. Orang tua mengawasi anaknya, perhatikan lingkungan temannya, prestasi belajarnya diperhatikan,” papar Staf Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kaltim, Aulia Rahman saat menjadi pembicara dalam peyebarluasan Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika di Aula Serapo Museum Mulawarman, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (24/2/2023).

Bahaya narkotika sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut Aulia, peredarannya tidak lagi hanya berkutat di perkotaan. Jauh di pelosok perdesaan, narkotika sudah mengancam warga desa.

“Makanya Pak Presiden mengatakan Indonesia darurat narkoba. Karena tidak ada satu RT atau satu desa yang dapat bebas dari narkotika,” kata Aulia menegaskan.

Aulia menjelaskan, Kaltim secara nasional menjadi daerah penyebaran narkotika. Pengedar narkotika mengetahui letak geografis Provinsi Kaltim yang sangat ideal untuk menyelundupkan narkotika. Seperti di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau oleh petugas. Sehingga yang dapat dilakukan masyarakat adalah upaya pencegahan sejak dini yang dimulai dari lingkaran keluarga.

Kemudian dari segi kesehatan, ketergantungan terhadap narkotika akan berdampak buruk. Narkotika dan narkoba memilik daya rusak, seperti rusaknya fungsi syaraf otak.

“Pengguna narkotika akan menerima sejumlah efek. Pertama, mengalami depresan, yakni membuat syaraf pusat lebih tenang. Jenis ini terkandung dalam ganja, heroin dan putau. Kedua, pengguna narkoba dapat merasakan stimulasi yang memacu sistem kerja otak dan tubuh lebih tinggi dari kondisi normal, kandungan ini terdapat di sabu,” papar Aulia.

BACA JUGA :  Resmi Jadi Mitra Kemenkes, Ini Harapan Ketua AHKI

Bagi pengguna yang sudah ketergantungan, dapat mengikuti program rehabilitasi yang terdiri dari rawat jalan dan inap. Untuk rawat inap memerlukan waktu enam bulan. BNN Kaltim menyediakan kedua jenis rehablitisi tersebut secara gratis. Kendati begitu, mantan pengguna narkotika tidak dapat tinggal di lingkungan lamanya.

“Yang sudah rehab akan pulih, bukan sembuh. Karena sugesti untuk menggunakan masih ada, sugesti itu seumur hidup. Jadi seorang yang sudah direhab perlu lingkungan baru,” urai Aulia.

Aulia Rahman menekankan kepada puluhan warga yang sebagian besar remaja, agar berhati-hati dalam pergaulan di luar rumah. Sebab, sebagai sebuah jaringan bisnis yang besar, peredaran narkoba mengancam siapa saja.

“Ini jaringan bisnis dan teroganisir,” imbuh Aulia.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menegaskan, Perda No 4 tahun 2022 menjadi upaya Pemprov Kaltim memerangi narkoba. Sehingga perda tersebut harus diketahui oleh masyarakat, untuk mengetahui barang haram itu baik dari sisi bahaya dan ancaman hukumannya. Akhmed Reza yang juga Ketua Komisi IV itu berharap masyarakat terlibat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Masyarakat menjadi benteng terakhir dalam pencegahan dan penyalahgunaan sejak dini. Jaga keluarga kita masing-masing dari penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi upaya menurunkan angka peredaran narkoba,” kata Reza poltikus muda Partai Gerindra.

Disebutkannya, tahun lalu Provinsi Kaltim termasuk dalam ranking peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kaltim masuk lima besar secara nasional dan Kukar nomor dua. Mudahan penyebarluasan perda ini bermanfaat untuk edukasi masyarakat kita,” ungkap Reza memungkasi. (*)

Related posts