Kompak.id, Tenggarong – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper). Sosper kali ini mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan narkotika dan prokusor narkotika. Bertempat di rumah besar, Jalan Ahmad Yani, No.35. X Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Hadir sebagai moderator Endro S Efendi dan narasumber Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Khairun Nisa dengan materi terkait Perda Kaltim No. 7 Tahun 2017 dan Dampak serta Upaya untuk mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Narkoba berlangsung tertib dan lancar serta mendapat antusias dari ratusan warga sekitar yang didominasi kaum Milenial .Sejumlah pertanyaan dan saran dilontarkan para Milenial, yang mengaku sudah sangat resah dengan peredaran Narkoba yang menyasar pada anak dan remaja di wilayahnya.
Anggota DPRD dapil Kukar ini menyebut pentingnya sosialisasi Perda ini agar memberikan pemahaman ke masyarakat akibat bahaya penyalahgunaan narkotika.
“ Pentingnya pencegahan menyalahgunakan Narkotika sejak dini, serta Advokasi dilingkungan pemerintah, keluarga, pendidikan, keagamaan, hingga kelompok rentan,” kata Reza
Anggota Fraksi Gerindra Kaltim ini menjelaskan, peran semua pihak sangat diperlukan untuk mencegah jangan sampai ada yang terdampak karena persoalan Narkoba ini.
“Narkoba tidak hanya akan merusak organ tubuh, melainkan juga akan merusak keimanan dan keyakinan kita, terutama generasi muda yang nantinya menjadi harapan penerus bangsa,” sebut Ketua BKPRMI Kukar
Sementara menurut Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Khairun Nisa peran masyarakat menjadi penting untuk mengkampanyekan akibat penyalahgunaan narkotika, dimana Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Perda ini berperan penting untuk memerangi peredaran narkotika di sekitar kita, masyarakat bisa berperan melaporkan, atau menyampaikan saran kepada lembaga terkait jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. (Oke)