Kompak. id, Tenggarong – Dalam konsiderans UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Kemudian pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.
“Nah tujuan perda ini adalah, pertama, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” kata Anggota DPRD Kaltim Ahkmed Reza Fachlevi saat mensosialisasikan Perda Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum kepada warga Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara di Kantor Desa Tani Baru, Sabtu (6/3/2022).
Dilanjutkannya, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum akan menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui perda ini pemerintah menjembatani masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” kata Reza politikus Gerindra itu menjelaskan.
Sementara Rizki dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kaltim menyebutkan, melalui perda ini, Pemprov Kaltim menjalin kerja sama dengan (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
“Penerima Bantuan Hukum adalah Penduduk Kaltim baik perorangan atau kelompok yang miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” urai Rizki.
Dijelaskannya pula, bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut meliputi bantuan hukum pidana, perdata dan juga Tata Usaha Negara. Selain itu, bantuan hukum juga mencakup secara litigasi dan non litigasi.
“Persoalan hukum yang kita hadapi akan dibiayai Pemprov Kaltim, tapi melalui LBH-LBH yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim,” sebutnya.
Kemudian Evian dari Biro Hukum Setprov Kaltim menambahkan, dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019, maka Pemprov Kaltim harus membuat aturan turunannya yang secara teknis mengatur pelaksanaan bantuan hukum tersebut.
“Pergub No 56 tahun 2021 merupakan turunan dari Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Jadi kepada Bapak dan Ibu sekalian jika ingin mengetahui lebih jelas silakan menghubungi saya melalui nomor saya,” papar Evian.
Sosialisasi perda ini dihadiri Kepala Desa Tani Baru, H Ilyas beserta aparatus desanya yang sekaligus mendampingi warganya. (*)