Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Pindah Memilih Berakhir 20 November 2024 Mendatang, KPU Samarinda Sebut 122 Pemilih Pindah Ke Samarinda

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Samarinda, Akbar Ciptanto .

Kompak.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah membuka layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Tahap Kedua sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024 mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun media ini pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) tiga puluh hari pemungutan suara tingkat Kota Samarinda.

“Untuk jumlah pemilih pindah masuk ada di 33 Kelurahan, 62 TPS, laki-laki 65 orang dan perempuan 66 orang dengan total 122 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Samarinda, Akbar Ciptanto

Lebih lanjut, sedangkan untuk jumlah pemilih pindah keluar ada di 50 kelurahan, 193 TPS, laki-laki 170 orang, perempuan 114 orang dengan total 284 orang pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) tahap I.
“Kemungkinan bertambah pada Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) H-7,” terangnya

Dia menambahkan, layanan ini ditujukan kepada pemilih yang tidak bisa mencoblos di tempat yang sudah ditentukan.

“Alasannya bisa karena pekerjaan di tempat lain, sedang dirawat di rumah sakit beserta keluarga yang mendampingi pasien, sedang di Lapas dan Rutan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Beri Motivasi Jajarannya, Binmas Polda Kaltim Undang Trainer Semesta Academy

Alasan lain yang bisa menggunakan layanan ini, lanjut Akbar, sedang dipenjara. “Bisa karena tertimpa bencana alam,” ucapnya.

Lebih lanjut Akbar menerangkan, bagi warga yang ingin pindah TPS, bisa segera mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dengan membawa KTP elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD serta dokumen pendukung.

Layanan DPPh, sambung Akbar, hanya ditujukan ke warga yang sudah terdaftar dalam DPT KPU. Jika tidak terdaftar namun memenuhi syarat, maka bisa melalui layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Untuk warga yang tidak terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada waktu pencoblosan,” pungkasnya (Oke)

Related posts