Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Bawaslu Kaltim Sarankan 23 TPS Harus Pemilihan Ulang

Hari Darmanto

Kompak.id, Samarinda – Isu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kaltim rupanya jadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Sebagai pengawas jalannya pemilu, Bawaslu meminta 23 TPS di Bumi Etam agar bisa segera menggelar PSU.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, berdasar laporan yang dihimpun pihaknya sejauh ini ada 23 TPS yang harus menggelar PSU. Banyak persoalan yang menyebabkan pemungutan suara ulang mesti berjalan di berbagai daerah di Kaltim.

“Semua ini hasil dari laporan pengawas di lapangan. Setelah kami kami tindaklanjuti, hasilnya ada 23 TPS yang harus pemungutan ulang,” ujar Hari.

Dari data Bawaslu tercatat, Samarinda menjadi wilayah yang paling banyak menggelar PSU dengan 7 TPS. Kemudian ada Kutai Barat dan Kutai Timur sama-sama ada 5 TPS, Kabupaten Berau ada 4 TPS dan Balikpapan hanya 1 TPS saja. Rinciannya untuk di Samarinda PSU harus digelar di Kelurahan Kampung Tenun di TPS 1 dan 3, Kelurahan Mugirejo di TPS 17, Kelurahan Sempaja Utara di TPS 61, Kelurahan Sambutan di TPS 46, Kelurahan Lok Bahu di TPS 95.

Sementara di Kabupaten Kutai Timur, PSU harus digelar di Desa Sangatta Utara di TPS 24, 25, 27 dan 114, Desa Teluk Lingga di TPS 67. Kemudian Kutai Barat ada TPS 1 Desa Penarung, TPS 1 Desa Suakong, TPS 2 Jelmu Sibak, TPS 1 Desa Sambung dan TPS 19 Desa Melak Ulu. Untuk di Kabupaten Berau, TPS 21, 5, 6 Desa Sambaliung dan TPS 24 Desa Gunung Panjang juga harus menggelar PSU. Ditambah lagi TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan pun harus mengulang pemungutan suara pula.

BACA JUGA :  Wali Kota Andi Harun Apresiasi Hadirnya Fordamai IKN

Hari melanjutkan, pelanggaran yang terjadi pun beraneka ragam pada tiap daerah. Mulai dari ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, pemilih memeroleh surat suara lebih, pembukaan TPS tidak tepat waktu. Ada juga karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan hak pilih kepada orang yang hanya membawa formuir C6 (undangan).

Tidak hanya itu saja, ditemukan juga pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap diberikan hak pilih. Bahkan pemilih yang dimaksud juga bukan sebagai warga setempat, tapi diberikan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Justru ada pemilih yang terdaftar di DPT malah tidak dapat memilih, karena hak suaranya telah digunakan oleh orang lain. “Dari persoalan ini makanya kami rekomendasikan agar ada PSU di 23 titik yang sudah kami sebutkan,” bebernya. (*)

Related posts