Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Aseek, Vaksin Dua Kali, Tak Perlu Lagi Antigen atau PCR

LONGGAR: Kini, penumpang pesawat yang sudah vaksin dua kali, boleh melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR.

SAMARINDA – Pemerintah telah melonggarkan ketentuan perjalanan setelah Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat membuka masker saat beraktivitas di luar ruangan. Menyusul kebijakan itu, bagi yang ingin bepergian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan hal tersebit melalui rilis resminya, Rabu (18/5) tadi.

Surat edaran Kementerian Perhubungan itu masing-masing Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut. Kemudian, Nomor 54 Tahun 2022  dengan Transportasi Darat. Dan Nomor 56 Tahun 2022 dengan Transportasi Udara. Ada juga Nomor 57 Tahun 2022 dengan Transportasi Perkeretaapian. Semuanya ditetapkan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara perjalanan luar negeri diterbitkan surat edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara, disusul Nomor 59 dengan Transportasi Laut  dan Nomor 60 dengan Transportasi Darat.

Surat edaran diterbitkan 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari yang sama.

BACA JUGA :  Penumpang Mudik Terpisah dengan Suami

Dengan demikian, pemerintah melonggarkan kebijakan tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau 2 dosis maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen. (*)

 

Related posts