Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM POLITIK

DKPP Periksa 11 Anggota Bawaslu Sumatera Selatan

Kompak.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 11 penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (22/1/2024) pukul 10.00 WIB.

11 jajaran Bawaslu ini berstatus sebagai Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Febi Irianto.

Dari 11 Teradu, Febi Irianto di antaranya mengadukan Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I) serta lima Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap Anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu VI.

Sedangkan lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono. Kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu VII sampai Teradu XI.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028 karena diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) suatu partai politik saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

BACA JUGA :  8 Desa di Paser Masuk Kategori Tertinggal

Pengadu juga mendalilkan Teradu II sampai Teradu XI tidak menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam proses seleksi/rekrutmen Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (Humas DKPP)

Related posts