Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Iswandi Soroti Pembayaran ke PT WATS Setelah Pengelolaan PDAM Beralih

Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mempertanyakan keberlanjutan pembayaran kepada PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) setelah pengelolaan PDAM disebut telah diambil alih Perumda Tirta Kencana sejak 2011. DPRD menilai status hubungan hukum kedua pihak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan tersebut muncul ketika pihaknya menelusuri latar belakang hubungan antara PDAM dengan PT WATS. Dalam perdebatan yang berlangsung, persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2011.

“Kalau dari perdebatan mereka sebenarnya ini permasalahan dari 2011,” kata Iswandi, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, pada 2011 pengelolaan PDAM disebut telah diambil alih oleh Perumda Tirta Kencana. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status PT WATS setelah pengambilalihan pengelolaan tersebut dilakukan.

“2011 bahwa PD diambil alih pengelolaan oleh Perumda Tirta Kencana,” ujarnya.

Menurut Iswandi, DPRD perlu mendapatkan penjelasan mengapa PT WATS masih menerima pembayaran apabila pengelolaan telah beralih kepada Perumda Tirta Kencana. Baginya, persoalan tersebut harus dilihat dari dasar hukum yang mengatur hubungan dan pembayaran antara kedua pihak.

“Tetapi pertanyaannya kenapa tetap PT WATS dapat? Kalau sudah diambil alih kan berarti sudah selesai pemutusannya, enggak dapat. Dan kenapa PT WATS masih terima?” tegasnya.

Iswandi mengatakan kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. DPRD tidak ingin hanya melihat bahwa pembayaran masih berlangsung, tetapi juga ingin mengetahui alasan dan dasar hukum yang memungkinkan pembayaran tersebut tetap dilakukan.

Ia bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya persoalan hukum apabila mekanisme pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Sebab, jika satu pihak disebut telah mengambil alih pengelolaan sementara pihak lainnya masih menerima pembayaran, maka hubungan hukum di antara keduanya harus dapat dijelaskan.

“Takutnya salah-salah dua-duanya kalau secara dasar hukumnya apa? Karena katanya sudah diambil alih kok tetap dikasih duit, kok ini satunya tetap terima,” ucapnya.

Karena itu, DPRD akan menelusuri riwayat hubungan hukum sejak pengambilalihan pengelolaan pada 2011, termasuk dasar pembayaran yang masih diterima PT WATS. Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi masing-masing pihak.

Bagi DPRD, kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persoalan baru terkait pembayaran maupun pengelolaan yang berlangsung selama ini. “Nah, ini kita harus tahu juga kenapa?” pungkas Iswandi. (Adv/Ain/DPRDSamarinda).

Related posts