
Kompak.id, Samarinda – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Muhammad Syafranuddin menjadi narasumber dalam agenda implementasi SRIKANDI di lingkungan Dishub Kaltim, Selasa (11/7/2023).
“SRIKANDI merupakan aplikasi-aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” sebut Syafranuddin.
Ivan sapaan akrabnya membebrkan manfaat SRIKANDI dalam mempermudah pekerjaan, yakni untuk mempercepat layanan publik.
“Pegawai tidak terbebani dengan setumpuk berkas yang harus ditandatangani atau memerlukan arahan karena pimpinan bisa memberikan keputusan yang cepat dan tepat di mana saja sepanjang ada jaringan internet,” terangnya.
Di hadapan Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto serta seluruh pejabat dan fungsional Dishub Kaltim, Ivan mengungkapkan pengalaman pribadinya selama menerapkan aplikasi tersebut di lingkungan DPK sejak 1 Desember 2022 lalu.
“Melalui SRIKANDI, di mana saja bisa memberikan arahan, persetujuan dan keputusan terhadap usulan yang disampaikan staf, jadi ketika kembali ke kantor tidak lagi dihadapkan dengan setumpuk berkas surat lagi,” jelasnya seraya memperlihatkan sejumlah video saat menggunakan aplikasi SRIKANDI.
Ivan juga menerangkan aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
“Semua aman, dan pemda tidak pusing-pusing lagi harus membuat aplikasi sejenis termasuk menyediakan anggaranya untuk pemeliharaannya,” tandasnya sembari menambahkan penerapan SRIKANDI sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Adv/Ain/DPK Kaltim)