Kompak.id, Samarinda — Ruang publik yang aman dan ramah anak dinilai harus menjadi perhatian bersama di tengah maraknya berbagai bentuk promosi dan informasi yang dapat diakses masyarakat secara terbuka. DPRD Kota Samarinda mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap konten-konten yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak.
Perhatian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Menurut Samri, perkembangan media promosi di ruang publik harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan yang sehat bagi anak-anak. Ia menilai materi promosi yang mengandung unsur pornografi atau eksploitasi tubuh tidak sepatutnya ditampilkan secara bebas di area yang dapat diakses semua kalangan.
“Konten juga harus melalui rekomendasi dari Kominfo. Tentunya konten-konten yang berbau pornografi perlu disensor,” ujar Samri, Kamis (11/6/2026).
Ia mengungkapkan masih ditemukan promosi tempat hiburan malam yang menampilkan gambar-gambar berpakaian minim pada baliho maupun media promosi luar ruang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberikan paparan yang kurang tepat bagi anak-anak yang setiap hari beraktivitas di ruang publik.
“Misalnya ada baliho tempat hiburan malam yang menampilkan gambar-gambar seksi. Maksud kita yang begitu jangan sampai dikonsumsi anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.
Samri mengatakan masukan terkait persoalan tersebut juga muncul dalam pembahasan pansus. Salah satunya mengenai keberadaan lokasi hiburan yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan sehingga materi promosi yang ditampilkan dapat dengan mudah terlihat oleh pelajar.
“Tadi ada yang menyampaikan, ada tempat hiburan yang tidak jauh dari sekolah. Anak-anak berkumpul di sana lalu melihat baliho yang ternyata menampilkan gambar-gambar yang kurang pantas. Ini tentu menjadi perhatian kita,” ucapnya.
Karena itu, DPRD mendorong agar setiap materi promosi yang ditampilkan di ruang publik melalui proses pengawasan dan penyaringan oleh instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar kebebasan berusaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan anak.
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, aspek pengawasan konten menjadi salah satu poin yang turut mendapat perhatian. DPRD menilai keberadaan media promosi yang berizin akan memudahkan pemerintah melakukan pengendalian terhadap materi yang ditampilkan.
“Kalau dia berizin pasti bisa dikontrol. Yang tidak berizin ini yang sering tidak terkontrol. Karena itu semua harus masuk dalam sistem perizinan supaya pemerintah bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.
Samri berharap regulasi yang sedang disusun nantinya tidak hanya menjadi instrumen penataan reklame, tetapi juga mampu mendukung terciptanya ruang publik yang lebih sehat, aman, dan layak bagi anak-anak serta keluarga di Kota Samarinda. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)
