Kompak.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) bakal menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris kepada awak media, Rabu (11/9/2024) siang.
Menurut Fahmi, hingga sekarang ini para Bacalon kepala daerah Benua Etam ini telah mengikuti serangkaian kegiatan termasuk diantaranya pemeriksaan kesehatan yang notabene merupakan bagian dari syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur nantinya.
“Selaian itu ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi nantinya bagi para Bacalon seperti dokumen Syarat Calon dan pencalonan yang kami akan verifikasi validasi yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon yang berlangsung dari 27 Agustus dan berakhir 21 September mendatang.
Nantinya kata dia, andai kata terdapat hal yang harus diperbaiki akan dilakukan perbaikan oleh para Bakal Calon. Selain itu, Fahmi juga menyebut bahwa pihaknya juga akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait Bakal Calon tersebut.
“Jika tidak ada kendala, maka pada 22 September mendatang para Bacalon tersebut nantinya akan kami tetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” sebut Fahmi. (*)