Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
Uncategorized

Kades Demo ke DPR RI, Minta Jabatan Jadi 9 Tahun

Situasi jalan gatot subroto di depan DPR ditutup saat massa kepala desa menggelar demo perpanjangan masa jabatan pada Selasa (17/1/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Kompak.id, Jakarta – Massa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka meminta jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan DPR melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut para kepala desa, jabatan 6 tahun sangat kurang untuk mengembangkan desa karena jabatan tersebut lebih banyak diwarnai persaingan politik.

“Saya salah satu wakil Ketua Pabdesi Kabupaten Bima, saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami,” kata Kades Poja NTB, Kabupaten Bima, Robi Darwis saat ditemui di lokasi.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik,” imbuh dia.
Menurut Robi, waktu 6 tahun tak cukup membangun kesinambungan kerja sama kepala desa yang lama dan baru.
“Ya maksudnya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi, karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju,” papar dia.
Lebih lanjut, Robi meminta agar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa direvisi dan dimuat poin kepala desa menjabat selama 9 tahun.
“Itu salah satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI,” tambah dia.
Robi memaklumi ada prosedur yang harus ditempuh untuk merevisi UU Desa. Tetapi, ia memastikan para kepala desa tak akan menyerah menyampaikan aspirasi hingga revisi dikabulkan.
“Kami tahu waktu cukup lama dan harus lakukan secara prosedur, kami memaklumi di situ. Nanti siang akan kami diundang untuk hadiri acara di kantor DPR RI,” terangnya.
“Ya jadi yang kami tuntut kades di indo ini gimana jabatan jadi 9 tahun itu yang pertama, kedua gimana nasib Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK kah apakah PNS kami belum tahu, yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan kades selesai juga Kaurnya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam,” pungkas Robi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui ribuan orang yang berasal dari perangkat kepala desa di depan Gedung DPR. Terkait tuntutan revisi UU Desa, Dasco menuturkan hal itu harus dilakukan DPR bersama pemerintah. Karena itu, ia juga meminta perwakilan kepala desa melakukan lobi kepada pemerintah. Sementara, ia menyebut DPR akan memberikan fasilitasi perwakilan perangkat kepala desa bertemu dengan Baleg membahas tuntutan revisi UU Desa. Rencananya pertemuan Baleg dan perwakilan perangkat desa dilakukan pukul 12.00 WIB. (*)
Sumber: kumparan.com
BACA JUGA :  YPA-MDR Gelar Virtual Media Gathering Bahas Majukan Pendidikan Indonesia

Related posts