Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM

Ratusan Petani Sawit Sama Taka Tersenyum Lega. Eksepsi Diterima PN Tanah Grogot

Kompak.id, Paser -Ketua Kelompok Tani Sama Taka Desa Jemparing, Mika Blegur mengaku, lega degan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot  yang menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan eksepsi Tergugat I Tergugat II serta Turut Terguat I, Turut Tergugat III sampai dengan Tergugat XI.

Menurut Mika, sedikitnya 110 Kepala Keluarga (KK) anggota Kelompok Tani Sama Taka sejak 10 bulan lalu, resah saat mengetahui 214 hektar lahan sawit yang menjadi sumber mata pencaharian anggotanya masuk ke dalam areal gugatan.

“Ya setidaknya lebih 10 bulan saya beserta anggota Kelompok Tani yang berkebun, gelisah dan terganggu untuk melakukan pemanenan dan perawatan di atas areal 214 hektar yang diperkarakan Penggugat di Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui Kuasanya Dr Isman SHI SH MH,” tuturnya Sabtu (03/12/2022) dalam rilis yang diterima media ini.

Hal senada disampaikan salah satu anggota Kelompok Tani Sama Taka Yosef dan Emanuel Nuh yang sempat khawatir karena eksepsi kompetensi absolute yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Ali SH dan Kuasa Turut Tergugat Aspiyani Racman SH ditolak pada pembacaan putusan sela hingga dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

BACA JUGA :  Dua Perusahaan Tiongkok Beroperasi, Ketua Komisi IV: Ingat Pekerja Lokal dan CSR

“Mulanya kami kwatir juga karena eksepsi kompetensi absolute yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat awalnya sempat ditolak dalam pembacaan putusan selanya, hingga perkara sempat dilanjut ke persidangan pokok perkara selama beberapa bulan berikutnya,” kata Yosef.

Namun setelah melalui beberapa tahapan persidangan seperti melakukan proses jawab menjawab dan pemeriksaan saksi-saksi serta sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Advokat Muhamad Ali serta Aspiyani yang mendampini Para Turut Tergugat sama-sama mengajukan eksepsi dalam pembelaannya.

Adapun inti permohonan dari dalil jawaban (petitum) yang dimintakan oleh Kuasa Penggugat dan Turut Tergugat adalah mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Turut Tergugat. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), serta menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.

Karenanya majelispun dalam putusan tertanggal 30 Nov 2022 menyatakan, menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan eksepsi Tergugat I Tergugat II serta Turut Terguat I, Turut Tergugat III  sampai Tururt Tergugat XI, serta menyatakan gugatan parat penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp 21,3 juta.(Oke)

Related posts