Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL POLITIK Uncategorized

Maksimalkan PAD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi Sosper Pajak Daerah

Sambutan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Akhmed Reza Pahlevi saat menggelar Sosper di ke Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Jumat (27/05/2022)

Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Akhmed Reza Pahlevi melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda nomor 1 tentang Pajak Daerah ke Desa Sungai Mariam,  Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Jumat (27/05/2022)

Reza sapaan akrab, politisi dari Fraksi Gerindra Kaltim itu mengatakan acara tersebut merupakan kegiatan kedewanan untuk mensosialisasikan Program Pemerintah Provinsi yaitu mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 1 tahun tentang Pajak Daerah. Perda ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.

Selain Reza, hadir menjadi narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati untuk menyampaikan poin-poin penting yang tertuang di dalam Perda ini.

Menurut Reza pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

“Lewat pajak ini menjadi barometer dan mendorong percepatan pembangunan di Kaltim. Maka dari sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa taat pajak.” terang Reza

BACA JUGA :  Indosat Resmikan Mitra IM3 dan 3Kiosk Pertama di Kawasan IKN

Disampaikannya dengan membayar pajak berarti kita saling bahu membahu untuk pembangunan Kaltim untuk meningkatkan PAD Kaltim.

“Semakin besar sumbangsih pajak yang diterima. Semakin banyak pula program pemerintahan yang dilakukan. Dari pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.” Jelas Ketua Tidar Kaltim ini

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati  menyebutkan, dengan adanya Sosper ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak daerah untuk pembangunan di Kaltim, karena memang pajak yang dipungut pemerintah bisa dirasakan. Dan pihaknya menargetkan pajak di tahun 2022 sebesar Rp400 miliar.

“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Terlebih dari anggota dewan ikut menyosialisasikan Perda Pajak Daerah, supaya masyarakat luas bisa taat dan patuh membayar pajak,” tutupnya(Oke)

 

 

Related posts